Logo
>

Ini Ciri Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ini Ciri Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Investasi dan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan banyak masyarakat yang telah menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar karakteristik investasi ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat.

    Analisis OJK, Sokhib Nur Prasetyo, menegaskan bahwa investasi ilegal selalu memiliki kelambatan dalam klarifikasi legalitasnya. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih cermat dalam memeriksa keabsahan investasi, tidak hanya dengan mencari registrasi di OJK, tetapi juga di Kementerian Keuangan atau Kementerian Perdagangan.

    "Jangan terjebak dengan klaim terdaftar dan diawasi oleh OJK atau lembaga lainnya. Jiwa kritis harus tumbuh secara nyata," tegasnya dalam sebuah webinar LPTUI beberapa waktu lalu.

    Selain itu, karakteristik lainnya adalah penawaran keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat. Sokhib mengingatkan bahwa prinsip investasi adalah high risk and high return. Semakin tinggi risikonya, semakin besar pula hasil yang mungkin didapatkan. Masyarakat perlu mencurigai tawaran yang menggiurkan dengan keuntungan luar biasa, seperti investasi deposito yang menawarkan bagi hasil dua kali lipat, yang patut dicurigai.

    Penipuan skema ponzi juga kerap terjadi, dimana pelaku mengelabui dengan modus belanja online dan penjualan saham. Sokhib menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap pengembalian yang tinggi di awal, yang kemudian bisa berakhir tanpa pengembalian lagi, dan akhirnya hanya menunggu siklus para anggota kehilangan dana mereka.

    Investasi ilegal juga sering memanfaatkan publik figur atau artis untuk melakukan endorsement, namun tidak jarang artis sendiri tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang produk atau layanan yang mereka promosikan. Sebagai informasi tambahan, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada bulan November 2023.

    Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari 22 entitas tersebut, 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

    Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga berhasil memblokir 337 pinjaman online ilegal di berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah berhasil menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.

    Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Selanjutnya, OJK berharap masyarakat terus waspada dan kritis terhadap tawaran investasi yang terkesan menggiurkan dan mencurigakan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi