Logo
>

Insentif Fiskal Daerah Berubah Sesuai Kinerja Daerah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Insentif Fiskal Daerah Berubah Sesuai Kinerja Daerah

Poin Penting :

    KABARBRUSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur manajemen insentif fiskal untuk tahun anggaran 2024, sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja daerah pada tahun sebelumnya. Insentif ini akan diberikan kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan kinerja unggul.

    Peraturan tersebut diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya. Insentif fiskal ini akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

    Kriteria penilaian kinerja daerah melibatkan beberapa aspek, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan melakukan perhitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif.

    Daerah yang mencapai status opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam 5 tahun terakhir, serta ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD dalam 1 tahun terakhir, akan dianggap berkinerja baik. Pengalokasian insentif akan dilakukan berdasarkan kluster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja.

    Pentingnya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja. Dana insentif yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/atau penurunan kemiskinan.

    Sisa dana insentif daerah dari tahun anggaran 2022 dan/atau Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 yang tidak digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22, juga akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak diperkenankan untuk membayar gaji tambahan, penghasilan, honorarium, serta biaya perjalanan dinas. PMK 125/2023 berlaku sejak diundangkan pada 24 November 2023, dan sekaligus mencabut berlakunya PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi