KABARBURSA.COM – Kondisi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sedang tidak baik-baik saja. Secara operasional, pabrik kertas ini baru saja mendapat sanksi berupa pencabutan izin konsesi hutan. Sementara, di pasar bursa sahamnya masih menggantung usai disuspend sejak sesi kedua perdagangan 17 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 27 April 2026, manajemen INRU menyampaikan bahwa telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada karyawan pada 23–24 April 2026 dan akan efektif berlaku mulai 12 Mei 2026.
Langkah ini terpaksa diambil sebagai kelanjutan dari pencabutan izin konsesi hutan. Untuk diketahui, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan fondasi aktivitas produksi perusahaan. Ketika izin itu dicabut, semua aktivitas pemanfaatan hutan, yang mencakup penebangan hingga pengangkutan kayu, otomatis berhenti.
Dengan begitu, rantai pasok utama perusahaan terputus. Bagi industry pulp, ini bukan sekadar gangguan sementara, tetapi menyentuh inti bisnis itu sendiri.
Manajemen INRU secara terbuka mengakui bahwa PHK dilakukan karena penghentian kegiatan tersebut. Risiko lanjutan juga mulai diantisipasi, termasuk potensi munculnya perselisihan hubungan industrial dari para pekerja terdampak.
Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa kondisi ini tidak mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan usaha secara keseluruhan.
Suspensi di Pasar Bursa
Permasalahan yang dihadapi INRU memang tidak ringan. Selain pencabutan izin konsesi, sejak 17 Desember 2025, saham INRU sudah disuspensi oleh BEI. Saat itu, bursa melihat adanya ketidakpastian kelangsungan usaha setelah sebelumnya pemerintah juga menghentikan aktivitas operasional perusahaan.
Suspensi ini bukan kejadian pertama. Pada pertengahan 2025, saham INRU juga sempat dihentikan sementara karena lonjakan harga yang dinilai tidak wajar. Artinya, dalam satu tahun terakhir, saham ini mengalami dua jenis tekanan yang berbeda, yaitu volatilitas pasar dan risiko fundamental.
Ketika masuk ke 2026, tekanan bergeser menjadi lebih struktural. Bukan lagi soal pergerakan harga, melainkan tentang keberlanjutan operasional.
Hingga Januari 2026, status suspensi masih belum dicabut. Bursa masih menilai terdapat ketidakpastian yang belum terselesaikan.
Profil Perusahaan
PT Toba Pulp Lestari Tbk sebenarnya memiliki jejak panjang di industri pulp nasional. Perusahaan ini berdiri sejak 1983 dan menjalankan usaha yang terintegrasi, mulai dari pengelolaan hutan tanaman industri, produksi pulp, hingga bahan kimia pendukung seperti klorin dan sulfur dioksida.
Operasionalnya terpusat di Sumatera Utara, wilayah yang selama ini menjadi basis produksi utama.
Struktur bisnis ini menunjukkan bahwa INRU tidak hanya bergantung pada satu lini usaha, melainkan memiliki rantai nilai yang saling terhubung. Namun dalam praktiknya, keberlangsungan seluruh lini tersebut tetap bergantung pada akses terhadap bahan baku utama—yakni kayu dari konsesi hutan.
Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh kejelasan status izin usaha dan arah kebijakan pemerintah terhadap konsesi hutan. Tanpa kepastian tersebut, aktivitas operasional dan perdagangan saham akan tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.(*)