Logo
>

Izin Paytren Dicabut, Yusuf Mansur Bilang Begini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izin Paytren Dicabut, Yusuf Mansur Bilang Begini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Yusuf Mansur merespons pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena absennya kantor dan pegawai.

    “Dengan rendah hati, saya berterima kasih kepada masyarakat atas perjalanan dari 2012 hingga 2018, hingga saat ini, 13 Mei 2024. Sungguh indah dan berharga. Terima kasih banyak, mohon maaf,” kata Yusuf Mansur, Selasa, 14 Mei 2024.

    “Izinkan Allah mengampuni saya dan semua yang terlibat, memberikan kesempatan lain di masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

    Dia menyatakan kepuasan atas tindakan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen, dam mengklaim telah berjuang, serta telah memberikan yang terbaik.

    Semua peristiwa itu, kata Yusuf, terjadi atas izin Allah. Ia menegaskan Kembali telah berupaya mengelola Paytren.

    “Yang tak kalah penting, tidak ada uang masyarakat yang masih tertunggak sebagai investasi. Tanyakan saja pada OJK,” ucapnya.

    “Terima kasih kepada OJK atas bimbingan dan kesempatan yang diberikan, semoga tetap terbuka terhadap ide dan gerakan lainnya. Saya siap terus belajar untuk masa depan yang lebih baik,” sambung Yusuf Mansur.

    Yusuf Mansur berharap upayanya menjadi amal ibadah dan menegaskan niatnya untuk memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah. Namun, dia tidak mau mengonfirmasi statusnya sebagai pemilik Paytren, hanya menyebut perjuangan dalam menjual unit usahanya selama tiga tahun terakhir.

    Pada 8 Mei 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Paytren karena pelanggaran peraturan pasar modal, termasuk absennya kantor dan pegawai serta ketidakpatuhan terhadap persyaratan manajemen investasi.

    Berikut 8 pelanggaran aturan yang dilakukan Paytren:

    1. Kantor tidak ditemukan

    2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi

    3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu

    4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris

    5. Tidak memiliki komisaris independent

    6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi

    7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

    8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    OJK: Paytren Harus Selesaikan Kewajiban ke Nasabah

    Seperti disebutkan di atas, OJK mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah milik PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

    OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tindakan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PAM.

    “Pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.

    OJK menyebut terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Aset Manajemen, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

    Selain itu, perusahaan yang pertama kali didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    “Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” tegas OJK.

    Terpenting juga, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

    Perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Selain itu, mereka dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi