Logo
>

Izinnya Dicabut, Kloud Senopati Beroperasi Kembali

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izinnya Dicabut, Kloud Senopati Beroperasi Kembali

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP DKI dan izinnya dicabut permanen karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba, kini telah kembali beroperasi.

    Melalui akun Instagram @klaud.senopati, kafe tersebut kembali menawarkan berbagai promosi kepada publik. Unggahan promosi ini dibagikan pada tanggal 5 Februari 2024.

    Dikonfirmasi hal ini, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa pengoperasian kembali kafe tersebut tidak lagi menjadi urusan Satpol PP DKI, meskipun sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut secara permanen.

    “Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali, tentu bukan lagi urusan Satpol PP, melainkan diinstansi yang lebih berkompeten,” kata Arifin, Rabu, 3 April 2024.

    Dia menegaskan, Satpol PP DKI bertindak berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

    “Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait,” jelas Arifin.

    “Kalau Satpol PP diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain, baru kita lakukan penindakan,” sambungnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 28 November 2023, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di tempat tersebut.

    Penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP DKI sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelum menyegel, perwakilan petugas Satpol PP menjelaskan tujuan kedatangannya, bahwa mereka hanya melaksanakan tugas sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.

    Namun, pihak Kloud meminta agar petugas Satpol PP DKI menunggu tim kuasa hukum mereka. Namun, Satpol DKI tidak dapat menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.

    “Pada surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silakan ditandatangani, jika tidak mau, cukup tuliskan ‘tidak berkenan’ untuk tanda tangan,” kata petugas Satpol PP.

    “Pada kesempatan ini, kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” tambah petugas tersebut.

    Pernyataan tersebut diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.

    Sebelum disegel dan izin usaha dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan pengunjung yang menggunakan narkoba.

    Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. A adalah seorang pengguna yang kedapatan menggunakan barang haram di dalam area kafe, H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi, dan D merupakan seorang bandar narkoba.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi