Logo
>

PTRO Sewa Gardu Listrik Rp222 Miliar, Beban Keuangan Bertambah?

PT Petrosea Tbk (PTRO) menyewa gardu listrik senilai Rp222 miliar dari anak usaha CDIA untuk mendukung armada truk listrik. Transaksi afiliasi ini juga menambah liabilitas perseroan sesuai PSAK 73.

Ditulis oleh Yunila Wati
PTRO Sewa Gardu Listrik Rp222 Miliar, Beban Keuangan Bertambah?
PTRO menyewa gardu listrik (substation) beserta infrastruktur pendukung pengisian daya kendaraan listrik dari PT Chandra Investa Prima. (Foto: dok PTRO)

KABARBURSA.COM – PT Petrosea Tbk (PTRO) mengambil langkah baru dalam upaya elektrifikasi operasional tambangnya dengan menyewa gardu listrik (substation) beserta infrastruktur pendukung pengisian daya kendaraan listrik dari PT Chandra Investa Prima (CIP), anak usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA).

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2026 dengan nilai sewa mencapai Rp222 miliar untuk jangka waktu 10 tahun. Berdasarkan keterbukaan informasi, Petrosea akan membayar biaya sewa tetap sebesar Rp1,85 miliar setiap bulan, dengan masa sewa dihitung sejak fasilitas gardu listrik diserahterimakan oleh CIP kepada perseroan.

Gardu listrik tersebut akan digunakan sebagai infrastruktur utama pengisian daya armada truk listrik yang dioperasikan Petrosea dalam kegiatan pengangkutan batu bara di area tambang PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), tepatnya di Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menerapkan praktik green mining melalui elektrifikasi armada operasional. Penggunaan truk listrik diharapkan mendukung efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca pada aktivitas jasa pertambangan yang dijalankan perseroan.

Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hal itu karena Petrosea dan Chandra Investa Prima berada di bawah pengendali manfaat akhir yang sama, yakni konglomerat Prajogo Pangestu. 

Melalui PT Kreasi Jasa Persada, Prajogo tercatat menguasai sekitar 45,32 persen saham Petrosea.

Meski merupakan transaksi afiliasi, kerja sama ini juga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi Petrosea, keberadaan gardu listrik menjadi fondasi pengembangan armada kendaraan listrik yang akan digunakan pada operasional tambang. 

Sementara bagi Chandra Daya Investasi, kontrak tersebut menghadirkan pendapatan sewa yang bersifat tetap selama satu dekade melalui entitas anak usahanya.

Apa Konsekuensi Keuangannya?

Di balik manfaat operasional tersebut, transaksi ini juga membawa konsekuensi terhadap laporan keuangan Petrosea. 

Sesuai ketentuan PSAK 73 tentang sewa, kontrak jangka panjang dengan pembayaran tetap tidak lagi dicatat sebagai biaya operasional bulanan semata, tetapi harus diakui dalam neraca sebagai aset hak guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa (lease liability).

Dengan demikian, nilai kontrak sekitar Rp222 miliar akan menambah komponen liabilitas perusahaan sejak awal masa sewa dimulai.

Berdasarkan simulasi menggunakan posisi keuangan terakhir, total liabilitas Petrosea sebelum transaksi tercatat sekitar Rp21,4 triliun dengan total ekuitas sekitar Rp5,16 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan rasio utang terhadap ekuitas (Debt to Equity Ratio atau DER) sekitar 4,15 kali.

Setelah pengakuan liabilitas sewa sesuai PSAK 73, total kewajiban diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp21,63 triliun. Dengan asumsi ekuitas tidak berubah, rasio DER perseroan berpotensi meningkat menjadi sekitar 4,19 kali atau bertambah sekitar 0,04 kali.

Kenaikan tersebut memang relatif terbatas dibandingkan total skala aset dan kewajiban Petrosea. Namun, perubahan ini tetap menjadi perhatian karena perusahaan sebelumnya telah menjalankan ekspansi yang didukung pembiayaan dalam jumlah besar sehingga tingkat leverage berada pada level yang cukup tinggi.

Dalam paparan publik sebelumnya, manajemen Petrosea menyampaikan bahwa struktur pendanaan perusahaan terus dikelola agar tetap berada dalam batas ketentuan (covenant) yang disyaratkan oleh kreditur. 

Penambahan liabilitas sewa akibat penerapan PSAK 73 ikut menjadi salah satu komponen yang memengaruhi ruang gerak perusahaan dalam mengelola struktur permodalannya.

Di sisi lain, transaksi ini tidak serta-merta menambah pengeluaran kas sebesar Rp222 miliar pada awal kontrak. Pembayaran tetap dilakukan secara bertahap melalui skema sewa bulanan sebesar Rp1,85 miliar selama masa kontrak berlangsung. 

Dampak terbesar justru berada pada aspek pencatatan akuntansi karena seluruh nilai kini dari kewajiban sewa harus diakui sebagai liabilitas sejak awal kontrak berlaku.

Bagi Petrosea, keberadaan gardu listrik menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi operasional menuju penggunaan kendaraan listrik. Infrastruktur tersebut dibutuhkan agar armada truk listrik dapat beroperasi secara berkelanjutan di lokasi tambang tanpa bergantung pada sistem pengisian daya sementara.

Sementara bagi Chandra Daya Investasi, kontrak ini memperkuat bisnis infrastruktur energi melalui pendapatan berulang (recurring income) yang berasal dari penyewaan aset kelistrikan. Dengan durasi kontrak selama 10 tahun, perusahaan memperoleh visibilitas arus kas yang relatif stabil dari proyek tersebut.

Transaksi ini juga menunjukkan semakin eratnya sinergi antarentitas dalam kelompok usaha Prajogo Pangestu, khususnya pada pengembangan infrastruktur yang mendukung transisi energi di sektor pertambangan. 

Bagi pasar, perhatian selanjutnya akan tertuju pada efektivitas implementasi armada listrik Petrosea serta bagaimana tambahan liabilitas sewa tersebut memengaruhi struktur permodalan perseroan di tengah ekspansi bisnis yang masih berlangsung.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79