KABARBURSA.COM - Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan mengikuti jam kerja khusus selama bulan Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya, dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan penyesuaian pada hari Jumat yang berakhir pada pukul 15.30 WIB.
“Setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Namun, sejak Perpres No. 21/2023 diberlakukan, pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa sudah terakomodir secara resmi,” kata Azwar Anas, Sabtu, 11 Maret 2024.
Selama bulan Ramadan, waktu istirahat pada hari Jumat juga diperpanjang menjadi 60 menit, dibandingkan dengan 30 menit pada hari-hari biasa.
Azwar Anas menekankan bahwa instansi yang menerapkan ketentuan kerja di luar dari lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak Perpres diundangkan.
Rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah ditetapkan dalam Perpres ini, namun pengaturan lebih lanjut bisa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi sesuai kebutuhan.
Peraturan tersebut juga memberikan kelonggaran untuk mengubah jumlah hari kerja dan/atau jam kerja jika ada kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, serta pegawai ASN di luar negeri yang tunduk pada pengaturan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri masing-masing.
Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H/2024:
Senin-Kamis: 08.00-15.00
Jumat: 08.00-15.30. (*/adi)