KABARBURSA.COM-Asuransi jiwa unit link Anda memiliki nilai unik yang harus Anda sertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Mengapa demikian? Karena asuransi unit link menggabungkan perlindungan jiwa dengan elemen investasi, sehingga menghasilkan nilai tunai yang dapat Anda manfaatkan sesuai kebutuhan.
Nilai tunai ini merupakan hasil dari unit investasi yang dibentuk oleh premi yang Anda bayarkan. Seperti reksa dana, nilai ini dapat berfluktuasi seiring waktu, dan Anda memiliki fleksibilitas untuk mencairkannya kapan pun Anda butuhkan.
Karena itu, nilai tunai tersebut harus dilaporkan sebagai bagian dari harta Anda. Mengabaikan kewajiban ini dapat berpotensi menimbulkan denda di masa mendatang.
Bagaimana dengan asuransi tradisional? Perbedaan terletak pada fitur investasi yang tidak dimiliki oleh asuransi jiwa tradisional. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencantumkan nilai premi atau manfaat asuransi tradisional dalam kolom harta Anda.
Namun, penerima manfaat yang Anda tunjuk dalam polis asuransi jiwa tradisional harus melaporkan uang pertanggungan yang diterima sebagai penghasilan bukan objek pajak. Selain itu, ahli waris harus memperhitungkan peningkatan nilai aset kas atau setara kas yang diperoleh dari uang pertanggungan tersebut.
Jika uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti properti, kendaraan, saham, atau reksa dana, maka hal ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.