Logo
>

Jelang Akhir Masa Lapor SPT, DJP: Sudah 10,16 Juta WP Lapor

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jelang Akhir Masa Lapor SPT, DJP: Sudah 10,16 Juta WP Lapor

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, sebanyak 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Angka tersebut mencakup 9,86 juta wajib pajak orang pribadi dan 297 ribu wajib pajak badan.

    "Posisi sampai 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19,2 juta SPT, yang sudah disampaikan sampai semalam 10,16 juta SPT atau tumbuh 8,24persen dibandingkan tahun 2023 yaitu 9,86 juta SPT," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 25 Maret 2024.

    Dijelaskan bahwa pelaporan SPT orang pribadi tumbuh sebesar 8,35persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, sementara SPT badan tumbuh sebesar 4,71persen dari periode yang sama tahun 2023.

    Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Dari total wajib pajak yang melaporkan, sebanyak 8,9 juta menggunakan sistem elektronik (e-filing), meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 8,15 juta. SPT yang disampaikan melalui e-filing dan e-form mencapai 970.169 SPT, sedangkan SPT yang disampaikan secara manual sebanyak 246.826 SPT.

    Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa DJP akan terus membuka layanan hingga 31 Maret 2024. Meskipun terdapat hari libur nasional sebelum tanggal tersebut, DJP tetap akan beroperasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban melaporkan SPT.

    "Sampai 31 Maret 2024 terkait SPT orang pribadi kami akan terus membuka layanan di luar kantor terkait hari libur jadi 30-31 kami akan tetap buka," ungkap Suryo.

    DJP juga memperkuat kanal komunikasi dengan wajib pajak, termasuk melalui pengiriman email blast untuk mengingatkan mereka.

    "Termasuk kalau teman mendapat email dari saya (DJP) itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," jelas Suryo.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi