KABARBURSA.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menanggapi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengizinan penjualan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa pada tahap awal, penjualan lahan hanya terbatas pada hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU).
"Yang disebut dijual itu misalnya hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) milik OIKN," kata Bambang di sela-sela agenda Rapat Koordinasi di Hotel Kempinski, Kamis 14 Maret 2024.
Kendati demikian, Bambang menambahkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, OIKN akan mempertimbangkan penjualan lahan secara hak milik kepada investor.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, juga menyatakan bahwa saat ini OIKN telah memiliki hak pengelolaan (HPL) atas tanah seluas 34.000 hektare di IKN.
menjelaskan bahwa meskipun penjualan lahan baru berupa HGB dan HGU pada tahap awal, OIKN berpotensi menjual Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada investor di masa depan, terutama bagi mereka yang ingin membangun rumah tapak atau landed house.
"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan OIKN untuk dapat menjual lahan di IKN kepada investor. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat realisasi investasi di IKN.
Adapun, hingga saat ini total investasi yang telah terparkir di IKN yang direalisasikan lewat lima tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking totalnya sebesar Rp49,6 triliun. Sementara sepanjang 2024, Otorita IKN menargetkan total investasi swasta di IKN dapat tembus Rp100 triliun. (yub/prm)