Logo
>

Jokowi Janji BBM Tak Naik, Tapi Tarif Jalan Tol Akan Naik

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jokowi Janji BBM Tak Naik, Tapi Tarif Jalan Tol Akan Naik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sejumlah jalan tol yang terbangun di era Presiden Joko Widodo mengalami kenaikan tarif jelang Ramadan yang diperkirakan bakal berlangsung mulai 10-11 Maret 2024, namun sudah ada beberapa operator tol yang sudah mengumumkan kenaikan tarifnya.

    Kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga para operator memiliki dasar untuk menaikkan tarif tol. Adapun penyesuaian tarif tol ini lazimnya terjadi dalam waktu dua tahun sekali.

    1. Tol Serpong-Cinere

    Tarif Tol Serpong-Cinere naik mulai dua pekan lalu, yakni 21 Februari pukul 00.00 WIB. Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 254/KPTS/M/2024 tanggal 02 Februari 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 (Serpong-Pamulang) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 (Pamulang-Cinere).

    Berikut rincian kenaikan tarif Tol Serpong-Cinere:

    - Seksi 1 (Serpong - Pamulang)

    Golongan I : Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.000

    Golongan II : Rp 18.000, sebelumnya Rp 16.500

    Golongan III : Rp 18.000, sebelumnya Rp 16.500

    Golongan IV : Rp 24.000, sebelumnya Rp 22.000

    Golongan V : Rp 24.000, sebelumnya Rp 22.000

    -Seksi 2 (Pamulang - Cinere)

    Golongan I : Rp 6.500

    Golongan II : Rp 10.000

    Golongan III : Rp 10.000

    Golongan IV : Rp 13.500

    Golongan V : Rp 13.500

    -Tarif terjauh (Serpong - Cinere)

    Golongan I : Rp 18.500

    Golongan II : Rp 28.000

    Golongan III : Rp 28.000

    Golongan IV : Rp 37.000

    Golongan V : Rp 37.000.

    2. Tol Jakarta-Cikampek:

    Masyarakat pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek perlu bersiap dengan kenaikan tarif terbaru tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Penerapan tarif baru tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.

    Namun belum diputuskan kapan secara resmi kenaikan tarif ini akan berlangsung. Saat ini, Jasa Marga Transjawa selaku operator memberikan informasi awalan mengenai rencana kenaikan tarif ini.

    Berikut rincian daftar jalan tol Jakarta-Cikampek:

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

    - Golongan I: Rp 5.500

    - Golongan II: Rp 8.000

    - Golongan III: Rp 8.000

    - Golongan IV: Rp 11.000

    - Golongan V: Rp 11.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cikunir

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Bekasi Barat

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.000

    Tol Jakarta IC menuju Bekasi Timur

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Tambun

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cibitung

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cikarang Barat

    - Golongan I: Rp 9.500

    - Golongan II: Rp 14.000

    - Golongan III: Rp 14.000

    - Golongan IV: Rp 19.000

    - Golongan V: Rp 19.00

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cibatu

    - Golongan I: Rp 16.500

    - Golongan II: Rp 24.500

    - Golongan III: Rp 24.500

    - Golongan IV: Rp 32.500

    - Golongan V: Rp 32.500

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cikarang Timur

    - Golongan I: Rp 16.500

    - Golongan II: Rp 24.500

    - Golongan III: Rp 24.500

    - Golongan IV: Rp 32.500

    - Golongan V: Rp 32.500

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Karawang Barat

    - Golongan I: Rp 16.500

    - Golongan II: Rp 24.500

    - Golongan III: Rp 24.500

    - Golongan IV: Rp 32.500

    - Golongan V: Rp 32.500

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Karawang Timur

    - Golongan I: Rp 27.000

    - Golongan II: Rp 40.500

    - Golongan III: Rp 40.500

    - Golongan IV: Rp 54.000

    - Golongan V: Rp 54.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Dawuan

    - Golongan I: Rp 27.000

    - Golongan II: Rp 40.500

    - Golongan III: Rp 40.500

    - Golongan IV: Rp 54.000

    - Golongan V: Rp 54.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Kalihurip

    - Golongan I: Rp 27.000

    - Golongan II: Rp 40.500

    - Golongan III: Rp 40.500

    - Golongan IV: Rp 54.000

    - Golongan V: Rp 54.000

    Gerbang Tol Jakarta IC menuju Cikampek

    - Golongan I: Rp 27.000

    - Golongan II: Rp 40.500

    - Golongan III: Rp 40.500

    - Golongan IV: Rp 54.000

    - Golongan V: Rp 54.000.

    3. Tol Surabaya-Gresik

    PT Margabumi Matraraya (MBMR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias operator Tol Surabaya-Gresik mengumumkan kenaikan tarif dari ruas tol tersebut. Adapun penerapan tarif baru ini sudah dilakukan mulai 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.

    Kenaikan ini seiring dengan persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor: 149/KPTS/M2024.

    "Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 149/KPTS/M202, mulai tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Surabaya-Gresik," bunyi pengumuman tersebut.

    Berikut rincian tarif terbaru Jalan Tol Surabaya-Gresik:

    - Asal Gerbang Tol Dupak

    Dupak-Tandes

    Golongan I: Rp4.500

    Golongan II & III: Rp7.000

    Golongan IV & V: Rp9.000

    Dupak-Romokalisari

    Golongan I: Rp12.000

    Golongan II & III: Rp17.500

    Golongan IV & V: Rp23.500

    Dupak-Kebomas

    Golongan I: Rp21.500

    Golongan II & III: Rp32.500

    Golongan IV & V: Rp43.500

    Dupak-Manya

    Golongan I: Rp27.500

    Golongan II & III: Rp41.000

    Golongan IV & V: Rp54.500

    - Asal Gerbang Tol Tandes

    Tandes-Romokalisari

    Golongan I: Rp7.000

    Golongan II & III: Rp10.500

    Golongan IV & V: Rp14.500

    Tandes-Kebomas

    Golongan I: Rp17.000

    Golongan II & III: Rp25.500

    Golongan IV & V: Rp34.000

    Tandes-Manyar

    Golongan I: Rp22.500

    Golongan II & III: Rp34.000

    Golongan IV & V: Rp45.500

    Tandes-Dupak

    Golongan I: Rp4.500

    Golongan II & III: Rp7.000

    Golongan IV & V: Rp9.000

    - Asal Gerbang Tol Romokalisari

    Romokalisari-Kebomas

    Golongan I: Rp10.000

    Golongan II & III: Rp15.000

    Golongan IV & V: Rp20.000

    Romokalisari-Manyar

    Golongan I: Rp15.500

    Golongan II & III: Rp23.500

    Golongan IV & V: Rp31.000

    Romokalisari-Tandes

    Golongan I: Rp7.000

    Golongan II & III: Rp10.500

    Golongan IV & V: Rp14.500

    Romokalisari-Dupak

    Golongan I: Rp12.000

    Golongan II & III: Rp17.500

    Golongan IV & V: Rp23.500

    - Asal Gerbang Tol Kebomas

    Kebomas-Manyar

    Golongan I: Rp5.500

    Golongan II & III: Rp8.500

    Gol IV & V: Rp11.500

    Kebomas-Romokalisari

    Golongan I: Rp10.000

    Golongan II & III: Rp15.000;

    Golongan IV & V: Rp20.000

    Kebomas-Tandes

    Golongan I: Rp17.000

    Golongan II & III: Rp25.500

    Golongan IV & V: Rp34.000

    Kebomas-Dupak

    Golongan I: Rp21.500

    Golongan II & III: Rp32.500

    Golongan IV & V: Rp43.500.

    4. Tol Simpang Indralaya-Prabumulih:

    Tol Simpang Indralaya - Prabumulih sebelumnya sebelumnya tidak terkena tarif selama 5 bulan atau sejak 30 Agustus 2023, namun mulai Selasa 20 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, tol tersebut mulai dikenakan tarif,

    PT Hutama Karya (Persero) mengatakan penetapan tarif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.

    "Dikarenakan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo Tjahjo dalam keterangan tertulis.

    Berikut daftar harga jalan tol Indramaya-Prabumulih dan sebaliknya:

    - Indralaya-Prabumulih

    Golongan I: Rp85.000

    GoIongan II: Rp127.500

    Golongan III: Rp170.000

    - Prabumulih-Indralaya

    Golongan I : Rp85.000

    Golongan II: Rp127.500

    Golongan III: Rp170.000

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi