KABARBURSA.COM - Jokowi telah menandatangani aturan Publisher Rights yang akan mengharuskan penyedia platform digital seperti Google, Facebook, dan lainnya, untuk membayar kompensasi kepada perusahaan media atas konten yang didistribusikan melalui layanan mereka. Aturan Publisher Rights ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan akan memiliki masa transisi selama 6 bulan. Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan bahwa Publisher Rights bertujuan untuk mendorong jurnalisme yang berkualitas.
"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari Perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," kata Jokowi dalam perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa 20 Februari 2024.
Selanjutnya, Jokowi menyampaikan bahwa ada kekhawatiran di kalangan kreator konten atau influencer terkait Perpres Publisher Rights. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan berdampak pada mereka.
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tegasnya. Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital.
Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan pers. "Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas," katanya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa implementasi Perpres ini harus mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi.
"Itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," tambahnya.
Untuk perusahaan media yang sedang mengalami kesulitan, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan terus mencari solusi terbaik, termasuk dengan memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers.
"Ini sudah saya sampaikan berkali-kali. Minimal untuk bantuan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers, dan kita semua harus terus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," jelasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.