Logo
>

Jualan Tiket Mudik Gratis Kemenhub? Siap-siap Dihukum!

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jualan Tiket Mudik Gratis Kemenhub? Siap-siap Dihukum!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberikan sanksi khusus bagi para calo yang menjual tiket mudik gratis secara ilegal. Adapun, sanksi yang diberikan secara tidak langsung berupa pemblokiran data identitas (NIK) calo yang didaftarkan untuk mendapatkan tiket mudik gratis.

    "Kementerian Perhubungan memberikan sanksi secara tidak langsung yaitu berupa data identitas (NIK) calo yang didaftarkan untuk mendapatkan tiket mudik gratis akan diblokir oleh Kemenhub," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita saat dihubungi, Selasa 2 April 2024.

    Selain itu, Adita mengeklaim bahwa data calo penjual tiket mudik gratis akan disebarkan agar ke depannya oknum penjual tidak dapat mengikuti mudik gratis yang diadakan oleh instansi manapun.

    "Disebar ke semua instansi yang mengadakan mudik gratis, jadi ke depannya data identitas calo penjual tiket tidak akan bisa mengikuti program mudik gratis di semua instansi," kata Adita.

    Tak luput, Adita menekankan bahwa Kemenhub telah melakukan pendataan melalui media sosial terkait dengan temuan-temuan penyelewengan tiket mudik gratis. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan mengatasi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif dalam melaporkan praktik ilegal terkait dengan tiket mudik gratis.

    "Sudah dilakukan pendataan melalui medsos terkait berita-berita tersebut. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli tiket mudik gratis melalui calo dan melaporkan ke Kemenhub apabila mengetahui praktik-praktik jual beli tiket mudik gratis," tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Pembina Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bertindak tegas terhadap temuan penjualan tiket mudik gratis moda bus di media sosial. Menurut Tulus, tindakan tersebut dianggap ilegal.

    "Kemenhub [harus] bersinergi dengan Polri untuk mengusutnya, beri sanksi bagi sebagian oknum yang melakukan. Blokir portal dan lain-lain, termasuk sanksi pidana jika perlu," ujar Tulus saat dihubungi, Selasa 2 April 2024.

    Tulus menggarisbawahi jika terjadi pembatalan, maka tiket mudik gratis tersebut harus dikembalikan kepada Kemenhub atau perusahaan yang mengadakan program mudik gratis. Dia juga meminta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus serupa.

    "Ini motif ekonomi yang tidak baik. Kalau batal ya balikin ke Kemenhub atau korporasi yang mengadakan mudik gratis. Masyarakat bisa melaporkannya jika ditemukan kasus seperti ini," tegasnya. "Ke depan harus dipastikan agar jangan ada konsumen yang batal mudik gratis," kata Tulus.

    Untuk diketahui, belum lama ini terdapat unggahan warganet yang menjual tiket yang diketahui merupakan tiket mudik gratis Kemenhub di sebuah forum Facebook.

    Terdapat 3 lembar tiket yang dijual, dan diketahui untuk jurusan Depok—Wonogiri dengan tanggal keberangkatan 6 April 2024.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi