Logo
>

Jumlah Pengeluaran per Bulan Hidup di Jakarta Versi Ahok

Ditulis oleh KabarBursa.com
Jumlah Pengeluaran per Bulan Hidup di Jakarta Versi Ahok

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, mengungkapkan standar minimal pendapatan yang diperlukan oleh warga Jakarta untuk hidup layak.

    Menurutnya, setiap keluarga harus memiliki paling tidak Rp5 juta per bulan.

    "Setiap keluarga di Jakarta seharusnya memiliki kemampuan finansial minimal Rp5 juta. Idealnya, tingkat pendapatan untuk tinggal di Jakarta adalah Rp5-10 juta, bahkan lebih baik jika mencapai Rp15 juta," kata Ahok dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya, Panggil Saya BTP, yang dikutip, Minggu, 12 Mei 2024.

    Ahok berpendapat bahwa pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga Jakarta memiliki pendapatan setidaknya sebesar itu. Terlebih lagi, dengan rencana pemindahan stasiun ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan menjadi sebuah kota metropolitan yang besar.

    "Melalui pendapatan minimal ini, pemerintah harus memastikan keadilan sosial. Perlu ditinjau bagian mana yang menyebabkan beberapa warga Jakarta tidak mencapai pendapatan Rp5 juta," tambah Ahok.

    Menurut Ahok, salah satu solusi adalah memberikan pelatihan kepada warga Jakarta yang tidak memiliki pekerjaan. Hal ini akan membantu mereka menjadi lebih mandiri dan produktif, sehingga mampu mencari nafkah sendiri.

    "Kita harus melatih mereka bahkan jika mereka tidak memiliki pekerjaan, agar bisa berkontribusi di berbagai bidang," ujarnya.

    Ahok mencontohkan pelatihan seperti memperbaiki rumah, yang meliputi sertifikasi dalam bidang pengecatan, pemasangan keramik, atap baja, dan pemasangan bata. Menurutnya, hal ini akan menciptakan lapangan kerja di Jakarta.

    "Pelatihan semacam ini dapat menyerap banyak tenaga kerja di Jakarta. Seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin besar, kebutuhan akan pemeliharaan hunian dan bangunan juga semakin meningkat," paparnya.

    Ahok menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam melatih dan memberi sertifikat kepada warga. Namun, yang terutama adalah memastikan bahwa setiap warga memiliki kemampuan finansial minimal sebesar Rp5 juta.

    Jakarta punya 15 kewenangan khusus

    Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024. Sejumlah kewenangan khusus telah diberikan kepada Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif, detail, dan cermat terkait UU DKJ.

    “Hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait dengan materi,” kata Supratman dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Beberapa materi utama dalam UU DKJ antara lain adalah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan penunjukan Ketua serta Dewan Aglomerasi yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Selain itu, UU tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui mekanisme pemilihan, serta penambahan alokasi dana untuk kelurahan dari APBD provinsi.

    Lalu, Supratman juga menyebutkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ setelah tidak menyandang sebagai ibu kota negara, yaitu:

    1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

    3. Penanaman Modal

    4. Perhubungan

    5. Lingkungan Hidup

    6. Perindustrian

    7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    8. Perdagangan

    9. Pendidikan

    10, Kesehatan

    11. Kebudayaan

    12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

    13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    14. Kelautan dan Perikanan

    15. Ketenagakerjaan.

    Selain itu, ada juga prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, dengan keterlibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan dari APBD.

    Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang juga diatur dalam UU tersebut.

    Setelah diskusi, delapan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat terhadap RUU DKJ, sementara PKS menyatakan penolakan. 

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi