Logo
>

Karyawan Bekerja saat Pemilu Serentak Berhak dapat Lembur

Ditulis oleh KabarBursa.com
Karyawan Bekerja saat Pemilu Serentak Berhak dapat Lembur

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Pada tanggal 14 Februari 2024, telah dijadwalkan sebagai hari libur karena bersamaan dengan Pemilu serentak. Kebijakan libur ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Namun, beberapa perusahaan memiliki kebijakan yang tidak memberikan libur kepada karyawannya. Bagi mereka yang tetap bekerja pada tanggal 14 Februari, berhak untuk menerima upah lembur.

    Peraturan terkait upah lembur ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Menurut SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya seperti biasanya pada hari libur resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, bagaimana perhitungan upah lembur yang seharusnya diterima oleh karyawan?

    Berikut adalah langkah-langkah perhitungan upah lembur jika bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan sebesar Rp5.000.000:

    1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi upah bulanan dengan 173 (jumlah jam kerja dalam sebulan). Misalnya: Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.901,734 per jam.
    2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Misalnya: Jika bekerja lembur selama 7 jam, maka perhitungannya: 7 x Rp 28.901,734 = Rp 202.311,138.

    Dengan demikian, pekerja yang bekerja saat Pemilu dengan jam kerja 6 hari dalam seminggu selama 40 jam, dan melakukan lembur selama 7 jam dengan upah bulanan sebesar Rp 5 juta, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi