KABARBURSA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono," tulis Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Jumat 12 Juli 2024.
Tessa menegaskan bahwa Trenggono diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik meminta keterangannya sebagai pengurus dari PT Teknologi Riset Global Investama.
Hingga pukul 13.00 WIB, Menteri Sakti belum memenuhi panggilan tersebut di lokasi pemeriksaan yang dimaksud.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom terkait proyek pengadaan perangkat keras elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP, sebagai pihak swasta yang terlibat, juga tengah diselidiki terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Identitas mereka belum diungkapkan secara resmi.
Enam orang yang terlibat antara lain mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; eks Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; serta Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pemilik PT TOP, Tan Heng Lok pada 30 Mei lalu, meskipun pada saat itu Tan Heng Lok diidentifikasi sebagai Komisaris PT Asiatel Globalindo, bukan pemilik PT TOP.
Sakti Wahyu Trenggono saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum menjabat sebagai menteri, Sakti Wahyu Trenggono memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat di berbagai bidang, termasuk di sektor swasta dan kebijakan publik.
Sakti Wahyu Trenggono dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman luas dalam manajemen dan bisnis. Namun, ia juga menghadapi sorotan publik terkait kasus pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait dengan PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Meskipun demikian, Sakti Wahyu Trenggono terus aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, sesuai dengan visi pemerintahan yang sedang berjalan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif bermula dari hasil audit internal PT Telkom Group.
Andri menjelaskan bahwa manajemen PT Telkom menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Dalam konteks penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan sebagai bagian dari program pembersihan internal BUMN," ujar Andri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Rabu 22 Mei 2024 lalu.
Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mempengaruhi operasional bisnis dan kinerja keseluruhan perusahaan.
- Siti Choirina: Mantan Executive Vice President (EVP) Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Paruhum Natigor Sitorus: Mantan Direktur Utama PT Telkom Infra.
- Tan Heng Lok: Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.
- Natalia Gozali: Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo.
- Victor Antonio Kohar: Direktur PT Asiatel Globalindo.
- Fery Tan: Direktur PT Erakomp Infonusa.
Mei 2024:
- 22 Mei: PT Telkom melalui keterbukaan informasi di BEI mengakui adanya dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
- 27 Mei: KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait kasus tersebut.
- 30 Mei: Dilaporkan bahwa temuan awal kasus ini berasal dari audit internal perusahaan.
Juni 2024:
- 11 Juni: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Siti Choiriana, mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia tahun 2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif.
- 18 Juni: Siti Choiriana ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.
Juli 2024:
- 12 Juli: (Hari ini) Hingga saat ini, proses penyidikan oleh KPK masih terus berlangsung. (*)