KABARBURSA.COM - Hermanto, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian, mengungkap kesaksian baru terkait permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementan.
Uang tersebut diduga diminta oleh BPK setelah menemukan kejanggalan dalam anggaran proyek food estate atau lumbung pangan nasional pada masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Hermanto, setelah pemeriksaan oleh BPK, Victor Daniel Siahaan dari BPK menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan yang dapat menghalangi Kementan dari mendapatkan predikat WTP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, mempertanyakan apakah ada permintaan dari Kementan agar BPK memberikan predikat WTP.
Hermanto mengungkapkan bahwa BPK meminta disampaikan kepada pimpinan Kementan agar BPK memberikan predikat WTP dengan nilai sebesar Rp12 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Setelah koordinasi, permintaan tersebut direvisi menjadi Rp5 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK atau BPK terkait tindakan apa yang akan diambil terkait masalah ini.