KABARBURSA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan keputusan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, serta penyanyi terkenal Windy Yunita Ghemary, atau dikenal sebagai Windy Idol, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasbi saat ini tengah berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi menjadi kasus TPPU sejak Januari lalu.
Menurut Ali, dalam upaya mengusut perkara korupsi, KPK selalu berupaya memperluas cakupan kasusnya ke TPPU dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara.
Informasi dari pihak KPK menunjukkan bahwa Hasbi bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Windy Yunita Ghemary dan kakaknya, Rinaldo Septariando B., juga turut menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi perkara kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha dan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima total uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus suap yang melibatkan jual beli perkara di MA, yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada September tahun lalu.
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.