Logo
>

Kebijakan Teknis Impor Tak Kena ke Akar Masalah Pengusaha

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kebijakan Teknis Impor Tak Kena ke Akar Masalah Pengusaha

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengkritik regulasi mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyebutnya belum memenuhi kebutuhan impor pelaku usaha.

    Kemenperin baru-baru ini menyelesaikan sejumlah regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cata Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

    Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri, menilai bahwa kehadiran aturan tersebut justru memperkuat kecenderungan pemberian izin yang didasarkan pada diskresi di Kemenperin. Belum lagi, formula pemberian kuota impor masih belum jelas.

    "Para pelaku usaha yang jujur akan semakin kesulitan mendapatkan kepastian hukum terkait izin impornya," ungkapnya, Senin (22/4).

    Aprisindo juga mengkritik evaluasi pemerintah terhadap Permendag pengaturan impor. Mereka menilai bahwa poin-poin yang dievaluasi hanya sebatas isu-isu yang viral. Di samping itu, masalah substansi dari berbagai sektor di dalam Permendag tersebut dianggap diabaikan.

    Lebih lanjut, Permendag No. 36/2023 dan perubahannya Permendang No. 3/2024 telah mengganggu aktivitas ekspor. Sebagai contoh, impor barang sampel untuk produksi alas kaki nasional justru dipersulit oleh regulasi tersebut.

    "Permendag tersebut mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 Pasal 17 ayat (1, 2, dan 3) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memberi kemudahan kepada importir yang memiliki reputasi baik," tegasnya.

    "Masalah utama yang dihadapi adalah tingginya angka impor legal, bukan pelaku impor yang patuh pada aturan," tambahnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi