KABARBURSA.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) pada rentang waktu Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Penggeledahan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan kediaman Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai senilai Rp 10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat terkait atau sebagai hasil dari tindak kejahatan.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka serta saksi terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan aktivitas perdagangan timah ilegal," jelasnya dikutip Senin 11 Maret 2024.
Tim Penyidik berkomitmen untuk terus menggali informasi baru dari barang bukti tersebut guna mengungkapkan tindak pidana yang sedang diselidiki. "Sejauh ini, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 saksi dan menetapkan 14 tersangka," ungkapnya