Logo
>

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 1

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 1

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga tanggal 23 Februari 2024.

    Awalnya, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H dimulai sejak 10 Januari 2024 dan dijadwalkan ditutup pada tanggal 12 Februari 2024.

    "Setelah meninjau progres pelunasan hingga saat ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kami perpanjang hingga 23 Februari 2024," ungkap Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulisnya Senin Malam 12 Februari 2024

    Kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota sehingga total menjadi 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 213.320 jemaah merupakan kuota haji reguler, sedangkan 27.680 jemaah adalah kuota haji khusus.

    Hingga Senin 12 Februari sore, sebanyak 188.765 jemaah telah memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya haji. Total jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan hingga saat ini mencapai 202.153 jemaah.

    "Artinya, ada 13.388 jemaah yang telah memenuhi syarat kesehatan namun belum melunasi biaya haji," kata Anna.

    Anna mengimbau agar jemaah haji yang telah memenuhi syarat kesehatan segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Begitu pula bagi jemaah yang berhak melunasi tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatan, diharapkan segera melakukannya agar memenuhi syarat kesehatan dan dapat melunasi biaya haji.

    Tahap 2

    Seiring dengan perpanjangan pelunasan tahap I, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada tanggal 5-26 Maret 2024, kini diubah menjadi tanggal 13-26 Maret 2024.

    Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena masalah teknis, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

    Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.

    "Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada tanggal 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi tanggal 7 Maret 2024," ujar Anna.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi