Logo
>

Kemendag Resmi Alihkan Pengawas Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Ditulis oleh Harun Rasyid
Kemendag Resmi Alihkan Pengawas Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

    Menurut Budi Santoso, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag memastikan transisi pengalihan dapat berlangsung  transparan dan aman bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Januari 2025.

    Adapun pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

    Sementara pengalihan ke Bank Indonesia (BI) meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI sesuai dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengalihan ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

    Proses peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI, secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK atau per 10 Januari 2025. Bappebti, OJK, dan BI telah saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi ini melibatkan sejumlah pihak terkait seperti kementerian atau lembaga, industri, dan para penyelenggara.

    Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, tugas baru ini diberikan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. Peralihan tugas ini juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” terang Mahendra.

    Agar proses pengawasan berjalan lancar, OJK menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

    Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan turut berkomitmen dalam mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    Pengawasan Derivatif PUVA

    Pada kesempatan yang sama, BI menyatakan komitmennya untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA yang sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI, mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

    Soal pelaksanaan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    BI juga akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.

    Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat berlangsung dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.

    Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyambut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti secara positif. Karena untuk memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

    Destry mengatakan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah diemban BI. Menurutnya, peralihan tugas ini menjadi peluang BI memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

    Menurutnya, besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat digunakan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA, serta mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global. BI juga akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti.

    Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan. Hal ini tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Perluasan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki harga yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.

    Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi yang efisien, andal, serta aman. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.