KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya meningkatkan kualitas layanan angkutan yang sah secara hukum dengan standar pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan angkutan ilegal yang tidak memiliki izin. Salah satu langkah yang kami ambil adalah merevitalisasi terminal tipe A agar lebih aman dan nyaman bagi penggunaannya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada Kabar Bursa, Rabu, 24 April 2024.
Adita juga menyatakan bahwa di terminal yang dikelola, Kemenhub secara rutin melakukan pemeriksaan armada dengan tujuan memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Jubir Kemenhub menjelaskan bahwa Ditjen Hubdat juga aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang sah secara hukum dan telah memenuhi standar pelayanan minimal, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang fatal.
“Kemenhub juga berkoordinasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan seperti Organda untuk memberikan himbauan kepada pengusaha angkutan agar menjalankan usaha secara legal dengan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, kerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan angkutan pedesaan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat terus dilakukan oleh Kemenhub.
Adapun, terkait dengan penindakan dan penertiban, khususnya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Petugas Penegak Peraturan dan Norma Sosial (PPNS) melakukan penindakan terhadap angkutan ilegal bersama dengan Kepolisian di jalan.
Wewenang Ditjen Hubdat dalam penindakan meliputi aspek kelaikan, perizinan, tata cara muat, dan dimensi kendaraan.
“Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat sedang mengembangkan sistem denda administratif bagi angkutan yang tidak berizin/melanggar dan menggencarkan upaya digitalisasi penegakan hukum melalui bukti elektronik,” papar Adita.
Dia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi kehilangan pendapatan negara akibat angkutan ilegal, baik itu karena masalah perizinan usaha maupun faktor ekonomi lainnya.
Sebelumnya, kecelakaan tragis di KM 58 Tol Jakarta–Cikampek yang melibatkan angkutan umum ilegal selama musim mudik Lebaran Idulfitri 1445 H menarik perhatian para pengamat transportasi.
“Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta–Cikampek harus menjadi momentum bagi penertiban angkutan ilegal. Diperlukan ketegasan dari aparat dan pemerintah untuk menangani masalah ini,” kata Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Djoko menegaskan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Sebagai gantinya, perlu dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang.
“Masyarakat di pedesaan membutuhkan layanan angkutan ilegal semacam ini. Mereka memberikan fasilitas antar-jemput hingga ke depan rumah penumpang yang tidak terjangkau oleh angkutan umum,” pungkasnya.