Logo
>

Kemenkeu Klarifikasi Soal Tas Artis Enzy yang Tertahan

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Kemenkeu Klarifikasi Soal Tas Artis Enzy yang Tertahan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan mengenai kasus yang dialami oleh artis Enzy Storia, yang mengeluhkan tasnya tertahan karena biaya pajak yang mahal.

    Prastowo menjelaskan melalui akun X resminya @Prastow, bahwa Enzy telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta).

    “Kak Enzy sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan BC Soetta (Bea Cukai Soekarno-Hatta). Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” kata Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

    Petugas Bea Cukai kemudian mengoreksi harga sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy memutuskan untuk mengembalikan tas tersebut ke pengirim.

    Kendati demikian, belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut, sehingga tas masih tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) dan bukan di Bea Cukai.

    Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang ke pengirim.

    Sayangnya, belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut. Hal itu membuat barang hadiah itu masih tertahan di gudang PJT. “Bukan dikuasai Bea Cukai,” tambah Prastowo.

    Prastowo memastikan bahwa BC Soetta dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan PJT mengenai kasus ini. PJT setuju untuk bertanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul dan akan melanjutkan proses pengembalian tas kepada pengirim

    Sebelumnya, artis Enzy Storia mempertanyakan nasib tasnya dari luar negeri yang tertahan. Ia mengaku tak menebus tas tersebut karena pajak yang mesti dibayar lebih mahal dari harga tas itu sendiri.

    Enzy lantas mempertanyakan apakah tas tersebut sudah dikirim balik ke pengirim. Persoalan mengenai tas itu diketahui melalui cuitannya di X atau Twitter.

    "Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy seperti dikutip Jumat 17 Mei 2024.

    Cuitin itu dibalas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan saat ini dikoordinasikan dengan jasa pengiriman.

    "Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman2 Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dg pihak jasa pengiriman," kata Prastowo.

    Prastowo juga mengucapkan terima kasih karena Enzy telah memberikan kronologi persoalan tersebut. Hal ini akan mempermudah penyelesaian masalah

    "Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat," tuturnya.

    Pengaturan Barang Pribadi

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag nomor 36 tahun 2023 Jo. Permendag nomor 3 tahun 2024.

    Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

    Hal ini menyusul keputusan dari hasil rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024. Rapat ini membahas peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor.

    Zulhas menjelaskan, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

    “Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang  dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkapnya dikutip, Kamis 18 April 2024.

    PMK nomor 203 tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

    Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

    Revisi aturan pembatasan impor barang hasil rapat koordinasi  juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang.

    Zulhas menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).

    Menurut dia, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait.

    Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

    Menurut Zulhas,  sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag  Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses.

    “Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian,” pungkas dia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.