KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mendorong industri kelapa sawit di Indonesia untuk memperluas produksi hilirisasi, terutama dalam pembuatan biodiesel sebagai produk turunan selain minyak goreng.
Menurut Jefrinaldi, Pembina Industri dari Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, yang menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas kelapa sawit.
Di Kota Padang, Sumatera Barat, Kemenperin mencatat bahwa ada empat perusahaan kelapa sawit yang telah memproduksi minyak goreng, dengan salah satunya berhasil melakukan hilirisasi untuk menghasilkan biodiesel.
"Di antara keempat perusahaan tersebut, hanya satu yang telah melakukan langkah hilirisasi untuk memproduksi biodiesel," ungkapnya dikutip Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Salah satu contoh adalah PT Padang Raya Cakrawala, yang di tahun ini akan memulai produksi biodiesel dari minyak kelapa sawit dengan kapasitas pemasangan 419 ton per tahun.
Meskipun demikian, jumlah ini masih kecil dibandingkan dengan total produksi minyak goreng di Provinsi Sumatera Barat, yang mencapai 91 ribu ton per tahun.
Kemenperin mendorong agar lebih banyak perusahaan tidak hanya fokus pada produksi minyak goreng, tetapi juga mengembangkan produksi biodiesel sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah.
Pendirian Nonkebun
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan instruksi kepada para gubernur dan bupati, terutama di sentra perkebunan sawit, untuk memantau pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah munculnya pabrik nonkebun.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, menyatakan bahwa telah dikeluarkan surat edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
“Tujuan dari surat ini adalah memberikan panduan kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 April 2024.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada industri minyak mentah kelapa sawit.
Dia menjelaskan bahwa surat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaku usaha nantinya akan melakukan proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431.
Ruang Lingkup Pertanian
Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi disarankan untuk memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.
Sementara itu, dosen Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.
“Pemda harus hati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik nonkebun. Harus dipastikan apakah pabrik tersebut sudah bermitra dengan petani atau belum,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran pabrik tanpa kebun harus dievaluasi secara menyeluruh dari aspek pasokan dan kemampuannya, dan pemerintah daerah harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
“Bahkan jika pabrik tanpa kebun diberikan izin, diharapkan tidak mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani,” tambahnya.
Pandiangan, petani sawit di Kalimantan Tengah, mengungkapkan adanya pencurian yang berlangsung di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.
“Pencurian masih terus berlangsung dan sangat masif di kebun sawit, baik milik perusahaan maupun petani,” katanya.
Fenomena La nina
Fenomena La Nina dikhawatirkan akan mengganggu produksi kelapa sawit Indonesia. Pemerintah mengklaim telah memiliki cara untuk mengantisipasi hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah mempunyai beberapa cara dalam menanggulangi dampak La Nina terhadap produksi kelapa sawit.
“Kita harus menjaga keberlangsungan dari pada tanaman sawit itu sendiri,” kata Airlangga di Jakarta.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemilihan bibit yang lebih baik dari segi daya tahan menjadi cara lainnya menjaga keberlangsungan produksi kelapa sawit dari gangguan La Nina.
“Dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), salah satunya adalah dengan memilih bibit yang lebih tahan dan lebih baik,” ucapnya.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa fenomena El Nino akan berakhir pada periode Mei-Juli 2024, digantikan oleh La Nina dalam skala rendah pada periode Juli-September 2024.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.