Market Watch

13 Jul 2026

BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
BKDP 135 +31,07%
LAND 79 +25,40%
VKTR 650 +25,00%
ATAP 555 +24,44%
OASA 310 +24,00%
KIOS 108 +22,73%
MHKI 140 +17,65%
SMLE 127 +17,59%
SQMI 61 +15,09%
KONI 3.300 +13,79%
AGII 3.240 +11,72%
BIPP 70 +11,11%
GPSO 314 +10,56%
RODA 65 +10,17%
SAGE 33 +10,00%
KKES 67 +9,84%
UDNG 1.380 +9,52%
MAPB 920 +9,52%
AIMS 448 +9,27%
ISAP 24 +9,09%
NANO 24 +9,09%
VERN 160 +8,84%
TAMA 168 +8,39%
BNBR 93 +8,14%
Market Hari Ini 08 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Kementan Minta Pemda Pelototi Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

Kementan Minta Pemda Pelototi Pendirian Pabrik Kelapa Sawit
Kementan Minta Pemda Pelototi Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

KABARBURSA.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan instruksi kepada para gubernur dan bupati, terutama di sentra perkebunan sawit, untuk memantau pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah munculnya pabrik nonkebun.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, menyatakan bahwa telah dikeluarkan surat edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

"Tujuan dari surat ini adalah memberikan panduan kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 April 2024.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada industri minyak mentah kelapa sawit.

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaku usaha nantinya akan melakukan proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431.

Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi disarankan untuk memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.

Sementara itu, dosen Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

"Pemda harus hati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik nonkebun. Harus dipastikan apakah pabrik tersebut sudah bermitra dengan petani atau belum," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran pabrik tanpa kebun harus dievaluasi secara menyeluruh dari aspek pasokan dan kemampuannya, dan pemerintah daerah harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

"Bahkan jika pabrik tanpa kebun diberikan izin, diharapkan tidak mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani," tambahnya.

Pandiangan, petani sawit di Kalimantan Tengah, mengungkapkan adanya pencurian yang berlangsung di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

"Pencurian masih terus berlangsung dan sangat masif di kebun sawit, baik milik perusahaan maupun petani," katanya.

Dia menyatakan bahwa kerugian yang ditanggung petani akibat pencurian mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait pabrik sawit tanpa kebun, Pandiangan menyatakan bahwa keberadaannya dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik, namun ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi pabrik tersebut dan memastikan agar tidak menerima buah sawit dari kegiatan pencurian.

Dalam menghadapi masalah ini, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak pencurian sawit.

"Saya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan tentara untuk melakukan razia terhadap warga yang melakukan pencurian," ujarnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait