Logo
>

Kementan Minta Pemda Pelototi Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kementan Minta Pemda Pelototi Pendirian Pabrik Kelapa Sawit

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan instruksi kepada para gubernur dan bupati, terutama di sentra perkebunan sawit, untuk memantau pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah munculnya pabrik nonkebun.

    Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, menyatakan bahwa telah dikeluarkan surat edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

    "Tujuan dari surat ini adalah memberikan panduan kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 April 2024.

    Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada industri minyak mentah kelapa sawit.

    Dia menjelaskan bahwa surat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pelaku usaha nantinya akan melakukan proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431.

    Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi disarankan untuk memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.

    Sementara itu, dosen Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

    "Pemda harus hati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik nonkebun. Harus dipastikan apakah pabrik tersebut sudah bermitra dengan petani atau belum," ujarnya.

    Menurut dia, kehadiran pabrik tanpa kebun harus dievaluasi secara menyeluruh dari aspek pasokan dan kemampuannya, dan pemerintah daerah harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

    "Bahkan jika pabrik tanpa kebun diberikan izin, diharapkan tidak mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani," tambahnya.

    Pandiangan, petani sawit di Kalimantan Tengah, mengungkapkan adanya pencurian yang berlangsung di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

    "Pencurian masih terus berlangsung dan sangat masif di kebun sawit, baik milik perusahaan maupun petani," katanya.

    Dia menyatakan bahwa kerugian yang ditanggung petani akibat pencurian mencapai ratusan juta rupiah.

    Terkait pabrik sawit tanpa kebun, Pandiangan menyatakan bahwa keberadaannya dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik, namun ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi pabrik tersebut dan memastikan agar tidak menerima buah sawit dari kegiatan pencurian.

    Dalam menghadapi masalah ini, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak pencurian sawit.

    "Saya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan tentara untuk melakukan razia terhadap warga yang melakukan pencurian," ujarnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.