Logo
>

Kenaikan Pajak Hiburan Berlaku Februari

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kenaikan Pajak Hiburan Berlaku Februari

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah mulai menerapkan peningkatan tarif pajak hiburan pada bulan Februari ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

    Bapenda mencatat bahwa total penerimaan pajak hiburan pada bulan pertama belum mencapai target bulanan yang telah ditetapkan.

    Menurut Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dari target bulanan sebesar Rp4,8 miliar, realisasi yang tercapai hanya sebesar Rp3,5 miliar. Pemerintah daerah kini telah memulai penyesuaian tarif pajak hiburan dengan meningkatkannya sebesar 40 persen.

    Azmansyah menjelaskan bahwa penerapan tarif baru ini, yang meliputi kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, baru dimulai pada bulan Februari ini. Namun, untuk penerimaan pajak hiburan pada bulan Januari masih mengikuti aturan lama yang sebesar 10 persen. "Setiap jenis hiburan memiliki tarif yang berbeda-beda. Diskotek, spa, pijat, dan lain sebagainya," katanya, pada Selasa, 13 Februari 2024.

    Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data tahun 2023, total wajib pajak yang membayar pajak hiburan berjumlah 259. "Jumlah ini fluktuatif karena ada tempat hiburan yang tutup, namun ada juga yang baru buka. Pada tahun 2023, terdapat 15 tempat hiburan yang tutup, namun juga ada penambahan tempat hiburan baru," tambahnya.

    Penerimaan pada bulan Januari masih mengikuti tarif lama. Azmansyah berharap ada peningkatan pendapatan pada bulan Februari karena besaran pajak yang dibayarkan akan lebih tinggi. "Kenaikan tarif ini berkisar antara 40 hingga 70 persen. Namun, Batam memilih untuk menerapkan kenaikan tarif sebesar 40 persen," ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tidak semua tempat hiburan dikenakan pajak sebesar 40 persen. Misalnya, tempat pijat masih dikenakan tarif lama sebesar 10 persen, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Mengenai keluhan terkait pajak hiburan, Azmansyah menyatakan bahwa masih dalam proses di tingkat pusat. Meskipun banyak tokoh yang menginginkan pembatalan pajak hiburan, namun hal tersebut belum dapat dilakukan sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami menunggu putusan dari MK. Saat ini, semua tetap berjalan sesuai prosedur," katanya.

    Selain pajak hiburan, pajak parkir juga merupakan objek pajak yang belum mencapai target. Mulai tahun ini, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 10 persen, mengikuti ketentuan dalam UU HKPD yang diberlakukan pada tahun ini. "Pada tahun sebelumnya, tarif pajak parkir sebesar 25 persen," tambahnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi