Logo
>

Kenaikan Pajak Hiburan, GIPI Resmi Ajukan Uji Materin ke MK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kenaikan Pajak Hiburan, GIPI Resmi Ajukan Uji Materin ke MK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (07/02) terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengacu pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

    Dalam peraturan ini, pajak diberlakukan antara 40 persen dan 75 persen. Padahal, sebelumnya, tarif pajak berkisar antara 35 persen dan 75 persen.

    Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa penerapan aturan ini menegaskan diskriminasi pemerintah terhadap 5 sektor usaha tersebut jika dibandingkan dengan usaha lainnya.

    "Karena ini berisi tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan seperti karaoke, diskotik, bar, klub malam, spa, atau mandi uap," katanya, Rabu 7 Februari 2024

    Menurut Hariyadi, jika pemerintah ingin membatasi kelima kategori usaha ini, seharusnya melalui regulasi perizinan, bukan kenaikan tarif pajak.

    "Sementara proses judicial review berlangsung, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada anggota kami untuk membayar pajak sesuai dengan tarif sebelumnya, yaitu hanya 10 persen," jelas Hariyadi.

    Dia menambahkan bahwa dampak pajak tinggi pada usaha hiburan akan mengakibatkan kehilangan konsumen, penutupan usaha, dan pengangguran di sektor tersebut.

    Dalam mengajukan Judicial Review, kuasa hukum GIPI, Muhammad Joni, mengacu pada 5 batu uji dalam UUD 1945:

    1. Pasal 28 D 1 tentang kepastian hukum yang adil
    2. Pasal 28 I ayat 2 tentang larangan diskriminatif
    3. Pasal 28 G ayat 2 tentang perlindungan harta benda
    4. Pasal 28 H ayat 1 tentang pelayanan kesehatan
    5. Pasal 27 ayat 2 tentang hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

    Joni juga menyoroti bahwa peningkatan pajak untuk 5 industri tersebut tidak didukung oleh dasar akademis, dan alasan di balik peningkatan ini tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi