KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah tantangan global maupun domestik.
"Ekonomi kita tetap bisa berjalan meski dihadapkan pada dinamika global dan situasi dalam negeri yang terus kita waspadai," jelasnya dalam konferensi pers bertema Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Kelompok Mampu dan Tidak Mampu
Sri Mulyani menjelaskan, prinsip keadilan diterapkan dengan membedakan kebijakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kelompok mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sedangkan kelompok tidak mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN (tarif 0 persen) pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Total pembebasan PPN untuk barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Barang penting lainnya seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita yang seharusnya dikenakan tarif PPN 12 persen akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen dari pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar dengan tarif lama tanpa kenaikan harga.
"Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita akan tetap terjangkau karena pemerintah menanggung kenaikan 1 persen," ujar Sri Mulyani.
Sementara, kenaikan tarif PPN akan diberlakukan penuh untuk barang dan jasa mewah yang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Ini mencakup makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
Rincian Paket Stimulus Ekonomi
Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi, antara lain:
- Rumah Tangga
- Bantuan pangan/beras.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
- Diskon listrik hingga 50 persen.
- Pekerja
- Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
- UMKM
- Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen.
- Industri Padat Karya
- Insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Pembiayaan untuk industri padat karya.
- Subsidi 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor ini.
- Kendaraan Listrik dan Hybrid
- Dukungan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan hybrid.
- Sektor Perumahan
- PPN DTP untuk pembelian rumah.
Paket Kebijakan Ekonomi
Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang akan diterapkan pada tahun depan pada Senin, 16 Desember 2024.
Salah satu poin utama dalam paket tersebut adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Rekan-rekan wartawan diundang pada hari Senin pukul 10 pagi untuk pengumuman paket ekonomi, termasuk di dalamnya keputusan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan kenaikan tarif PPN harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga berencana untuk membatasi kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah. Oleh karena itu, pemerintah akan merinci daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, karena hal tersebut belum diatur dalam UU HPP.
Selain tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah kebijakan ekonomi lainnya, termasuk insentif perpajakan dan nonperpajakan. Namun, Airlangga belum mengungkapkan secara rinci paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan pada hari Senin tersebut.
“Dalam paket ini, ada beberapa insentif. Tunggu saja sampai hari Senin,” ujar Airlangga.
Sebagai tambahan, pemerintah berencana untuk memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seharusnya berakhir pada akhir tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk sektor otomotif.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.