Logo
>

Khawatir Rancu, Kemnaker Harus Pertegas THR Ojol & PKWT

Ditulis oleh KabarBursa.com
Khawatir Rancu, Kemnaker Harus Pertegas THR Ojol & PKWT

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir logistik pada tahun 2024 dinilai bertentangan dan berpotensi menimbulkan kebingungan.

    Hal ini disebabkan karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, sementara hubungan antara driver ojol, taksi online, dan kurir logistik dengan perusahaan hanyalah berupa kemitraan.

    Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Mereka berhak atas fasilitas seperti tunjangan lainnya.

    Sementara itu, perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan, bukan hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban keduanya tidak diatur oleh UU 13/2003.

    Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso, menyatakan bahwa pernyataan yang mengklasifikasikan ojol sebagai PKWT perlu diklarifikasi. Konsep hubungan kerja dan kemitraan adalah hal yang berbeda.

    Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR hanya bersifat himbauan. Namun, pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja, baik dengan PKWT maupun PKWTT. Driver ojol dan taksi online bukanlah PKWT, sehingga tidak termasuk dalam cakupan Surat Edaran tersebut.

    Perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja dengan kewajiban bagi kedua belah pihak, sedangkan perjanjian kemitraan menghasilkan kemitraan. Dalam kemitraan, tidak ada kewajiban kecuali yang telah disepakati.

    Menurut jurnal KPPU, perjanjian antara perusahaan aplikasi dan mitra driver ojol bukanlah perjanjian kerja karena tidak ada unsur upah, melainkan pola kemitraan bagi hasil.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pernah menyatakan bahwa ojek online bukan hubungan kerja konvensional, melainkan kemitraan. Namun, klarifikasi terbaru menegaskan bahwa ojol masuk dalam cakupan PKWT.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi