KABARBURSA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap menerapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di kalangan nelayan, bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana, menyatakan bahwa Keputusan Menteri terkait harga patokan BBL saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik.
Effin Martiana menjelaskan bahwa hasil survei lapangan dan kajian akademis telah membawa KKP untuk menetapkan harga terendah sementara sebesar Rp8.500 per ekor.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan. Harga patokan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada nelayan agar tidak mengalami kerugian saat menjual hasil tangkapannya.
Dalam draf Rancangan Keputusan Menteri, disebutkan bahwa harga patokan terendah akan dievaluasi setidaknya satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tujuannya adalah agar regulasi ini dapat selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
Pengaturan harga patokan terendah untuk benih bening lobster merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan nelayan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Langkah ini juga mendukung keberlanjutan ekosistem dan pembudidayaan lobster baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bersumber dari hasil tangkapan nelayan kecil.
Selain itu, KKP juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini masih dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.