Logo
>

Kompolnas Ingatkan Seruan Megawati: Polri Tanpa Intimidasi!

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kompolnas Ingatkan Seruan Megawati: Polri Tanpa Intimidasi!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyoroti seruan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang menekankan pentingnya netralitas TNI/Polri tanpa melakukan intimidasi terhadap rakyat. Poengky menegaskan bahwa netralitas TNI/Polri adalah prinsip mutlak karena mereka adalah abdi negara yang berkewajiban melayani semua warga tanpa memandang preferensi politik.

    "Dalam kapasitas abdi negara, TNI/Polri harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam intimidasi terhadap rakyat. Ini adalah keharusan mutlak karena pelayanan mereka harus merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," ujar Poengky.

    Sejalan dengan arahan Megawati, Kompolnas telah menjalankan pengawasan fungsional terhadap Polri sebagai bentuk pengawasan eksternal. Poengky menekankan bahwa pimpinan dan anggota Polri harus mematuhi prinsip netralitas ini.

    "Megawati memahami tuntutan reformasi dan menyuarakan tiga undang-undang strategis untuk keamanan dan reformasi, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara," jelas Poengky.

    Poengky menambahkan bahwa saat reformasi, TNI/Polri diminta untuk menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik, dan tidak menunjukkan keberpihakan pada kelompok politik tertentu. Hal ini kontras dengan masa Orde Baru, di mana meskipun ABRI (TNI/Polri) wajib netral, namun terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan keterlibatan dalam politik.

    Seruan Megawati menjadi pengingat penting agar tidak ada kemunduran dalam sektor keamanan dan netralitas TNI/Polri selama pemilu, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Poengky menekankan pentingnya menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan intimidasi selama pemilu untuk memberikan efek jera.

    Terhadap kasus Aiman Witjaksono yang mengadu ke Kompolnas, Poengky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati Polda Metro Jaya terkait aduan tersebut. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap proses hukum yang melibatkan Aiman Wicaksono.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.