Logo
>

Kontrak Vale Diperpanjang, Pemerintah Hitung Pajaknya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kontrak Vale Diperpanjang, Pemerintah Hitung Pajaknya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Pemerintah tengah memperbincangkan pemberian perpanjangan izin kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan mempertimbangkan aspek perpajakan.

    Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, beberapa hal masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. "Ada hitungan pajaknya kan, ada (juga) rencana produksi yang baru kan," kata Arifin di Kementerian ESDM, dikutip Minggu 10 Maret 2024.

    Meski demikian, Arifin tidak menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan perpajakan yang sedang dibahas. Namun, durasi kontrak perpanjangan INCO akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Perlu diketahui, INCO memiliki empat izin Kontrak Karya (KK) dengan tahapan operasi produksi yang akan berakhir pada 27-28 Desember 2025. Setelah divestasi 14persen sahamnya ke holding industri pertambangan, MIND ID, pemerintah berniat memberikan perpanjangan izin operasi dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

    Proses divestasi ini merupakan syarat bagi INCO untuk mendapatkan perpanjangan IUPK. Selain itu, Proyek Smelter Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar juga akan dimasukkan dalam dokumen IUPK INCO.

    Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa proyek High-Pressure Acid Leach (HPAL) Blok Pomalaa akan menjadi syarat utama untuk perpanjangan izin operasi INCO. "Sekarang kan kita kasih perpanjangan usaha tambangnya, dengan catatan dia mesti bangun smelter yang dengan Ford, kalau enggak bangun batal (IUPK-nya)," kata Arifin.

    Pemerintah juga akan melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan proyek hilirisasi INCO pasca perpanjangan izin. "Masuk di perjanjian itu, nanti kita tahu setiap tahun kita periksa, jangan lagi seperti bauksit," tegas Arifin.

    Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi pembangunan salah satu smelter milik INCO untuk meningkatkan nilai tambah produk olahan nikel.

    Arifin menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk olahan nikel. "Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan moratorium smelter nikel kelas II yang menghasilkan produk Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi) untuk menjaga tingkat pasokan di pasar," ujarnya.

    Arifin memastikan bahwa Proyek Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik Vale Indonesia berpeluang ikut dievaluasi.

    "Pasti (dievaluasi), tapi bukan berarti stop program hilirisasinya tetapi dia harus masuk ke segmen (lebih jauh) dimana produknya masih bertumbuh marketnya," jelas Arifin.

    Vale Indonesia memiliki program smelter di Bahodopi yang direncanakan terdiri dari delapan lini RKEF dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 metrik ton nikel per tahun beserta fasilitas pendukungnya.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi