KABAR BURSA.COM - Pengemudi Angkutan Sewa Khusus, yang sering disebut sebagai taksi online, mengungkapkan pandangan mereka terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan tarif minimal layanan taksi online.
Keputusan ini merujuk pada SK Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.
Dengan SK Gubernur tersebut, tarif taksi online di Jawa Tengah ditetapkan menjadi Rp3.900/km untuk tarif batas bawah dan Rp6.500/km untuk tarif batas atas. Tarif minimum juga dinaikkan menjadi Rp12.600 per 3 kilometer pertama.
Sebelumnya, beberapa pengemudi taksi online di kota Semarang melakukan demonstrasi dan penyegelan kantor aplikator taksi online untuk menuntut kenaikan tarif minimal taksi online. Mereka yang mendukung kenaikan tarif berpendapat bahwa hal ini akan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
Namun, sebagian mitra pengemudi taksi online di kota Semarang memiliki pendapat berbeda. Mereka tidak setuju dengan SK Gubernur itu karena menganggap kebijakan tersebut dapat mengurangi permintaan pesanan dari masyarakat.
Hasil survei jajak pendapat oleh tim development Maxim Indonesia kepada mitra pengemudi taksi online di Semarang menunjukkan bahwa 77 persen mitra pengemudi merasa dirugikan dengan kenaikan tarif ini. Penurunan pesanan juga terjadi pada hari ketiga setelah kebijakan ini diberlakukan.
Salah satu mitra taksi online, Anas, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan pesanan yang signifikan jika tarif dinaikkan.
Meskipun ada demonstrasi yang menuntut kenaikan tarif, Anas mengatakan bahwa tidak semua mitra pengemudi mendukung aksi tersebut. Dia juga menyayangkan jika aksi tersebut dipolitisasi untuk kepentingan politik.
Anas menambahkan bahwa kenaikan tarif tidak menjamin peningkatan pendapatan pengemudi karena dapat mengurangi minat pelanggan dan memicu kenaikan harga bahan pokok lainnya.
“Hal ini juga dapat mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat akibat ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan layanan taksi online,” kata Anas dalam siaran pers yang diterima Kabar Bursa, Selasa, 26 Maret 2024. (jul/adi)