Logo
>

Korupsi SYL, Nasdem Klaim Terima Rp800 Juta dari Kementan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Korupsi SYL, Nasdem Klaim Terima Rp800 Juta dari Kementan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ahmad Sahroni, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, mengklaim bahwa dana sebesar Rp800 juta yang diterima partainya dari Kementerian Pertanian (Kementan) masuk melalui jalur tidak resmi.

    Pernyataan tersebut diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi di luar berkas dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu 5 Juni 2024.

    "Saya tahu, jika penerimaan itu masuk ke rekening, namun karena tidak tercatat dalam rekening partai, saya tidak melaporkannya," ujar Sahroni.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sahroni, sebagai Bendum Partai NasDem, mengetahui tentang aliran dana dari Kementan ke partai tersebut.

    "Apakah Anda mengetahui bahwa ada uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran pencalonan Bacaleg dari Kementan?" tanya Hakim Pontoh.

    Sahroni menjawab bahwa dia tidak mengetahui sumber dana tersebut karena untuk kegiatan tersebut, terdapat susunan panitia yang menangani pendaftaran pencalonan Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    "Izin menjelaskan, biasanya secara nonteknis yang kecil-kecil tidak dilaporkan, karena sudah ada kepanitiaan. Jadi, sebagai Bendahara Umum, saya hanya menangani hal-hal yang besar-besar," ungkap Sahroni.

    Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp850 juta melalui Kementan yang diberikan ke Partai NasDem untuk biaya pendaftaran pencalonan Bacaleg pada Pemilu 2024.

    Lena Janti Susilo, Akuntan Partai NasDem, mengatakan bahwa yang diterimanya hanya sejumlah Rp800 juta dari Kementan, sementara Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman, sebelumnya menyebut aliran dana sebesar Rp850 juta.

    "Saya mendapat perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen [Kasdi Subagyono], untuk pendanaan acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke gedung KPU," kata Joice.

    Modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara “terang-benderang” menunjukkan bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) masih rawan disalahgunakan, menurut pegiat anti rasuah.

    Di sisi lain, menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, pengawasan terhadap penggunaan DOM dianggap "tumpul".

    “Menurut saya sebanyak apa pun yang diberikan, bahkan sudah ditutupi oleh DOM, nyatanya juga masih meminta kepada vendor. Artinya, di sini masalah pengawasannya tumpul,” kata Zaenur Rochman kepada BBC News Indonesia pada Rabu (01/05).

    Hal serupa juga terjadi beberapa tahun lalu ketika sejumlah menteri terjerat korupsi penyalahgunaan DOM, seperti yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

    Adapun peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan SYL bersifat “terstruktur dan masif” karena diduga tak hanya melibatkan anggaran kementerian semata, tetapi juga memeras bawahan-bawahannya agar mendanai kepentingan pribadinya.

    Seperti diberitakan, sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, pembelian skincare, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.

    Meski begitu, tim hukum SYL mengatakan bahwa pernyataan para saksi tentang pemberian uang itu tidak konsisten dan tidak semua hal yang dilakukan oleh bawahan merupakan perintah langsung dari menteri.

    “Ada semacam sifat perbuatan yang ingin menunjukkan mereka baik dan perhatian kepada keluarga menteri. Harus jelas siapa yang meminta uang itu,” kata Djamaludin Kudubun, Ketua Tim Pengacara SYL.

    Daftar pengeluaran pribadi yang diduga dilakukan oleh SYL dengan anggaran Kementan menjadi viral dan memicu amarah warganet, khususnya di platform media sosial X.

    Dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Maret 2024, Isnar Widodo, mantan kepala sub-bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementan, mengungkapkan adanya permintaan penggantian uang atau reimburse untuk acara ulang tahun cucu SYL.

    Isnar menyebutkan bahwa permintaan tersebut diajukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau yang dikenal sebagai ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

    Dia mengaku merasa terpaksa untuk memenuhi permintaan tersebut karena takut akan ancaman terhadap jabatannya.

    "Jika ditunda-tunda, maka Pak Dindo-nya akan marah. 'Nanti kamu bisa dipindah,' begitu katanya," ungkap Isnar dalam kesaksiannya.

    Ketika ditanya oleh hakim apakah pengeluaran uang tersebut dilakukan atas kemauan sendiri atau karena terpaksa, Isnar menjawab, "Terpaksa, Yang Mulia." (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi