KABARBURSA.COM – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan VERMEG, terkait pengembangan sistem collateral management.
VERMEG merupakan perusahaan software internasional yang bergerak di bidang penyediaan solusi finansial digital yang telah memiliki berbagai pengalaman dengan lembaga keuangan internasional di dunia.
MoU ditandatangani oleh Direktur KPEI Iding Pardi dan CEO VERMEG Baddredine Ouali yang merupakan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat kolaborasi strategis dalam rangka mendukung pengembangan infrastruktur pasar serta meningkatkan layanan bagi anggota KPEI, khususnya terkait collateral management.
KPEI telah bekerja sama dengan VERMEG sejak tahun 2021 untuk pengelolaan collateral management melalui produk MEGARA dari VERMEG.
Peningkatan kerja sama antara KPEI dan VERMEG yang ditandai dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan akan memperkuat strategi digital perusahaan lewat kolaborasi yang mencakup Collateral Optimization, Collateral Assessment, Customer Onboarding, Default Management, dan aplikasi-aplikasi lain yang mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pelaku pasar.
Pada kesempatan ini, Iding Pardi menyambut antusias kolaborasi antara VERMEG dan KPEI dalam rangka memperluas peran sebagai central counterparty untuk pasar keuangan Indonesia dengan harapan dapat menjadi pintu baru yang dapat memberikan kesempatan bagi anggota KPEI dan pelaku pasar lainnya atas manfaat dari aplikasi atau platform dengan teknologi terkini (cloud-ready application).
Kerja sama ini juga diharapkan dapat berperan dalam pengembangan infrastruktur dan efisiensi pasar keuangan di Indonesia.
RUPS KPEI
Sebelumnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Juni 2024 di Jakarta, yang membahas terkait perkembangan operasional dan kinerja keuangan di sepanjang 2023.
Sekretaris Perusahaan KPEI, Lucia Sintha Sari, menyebutkan pendapatan KPEI mengalami penurunan sebanyak 22,68 persen menjadi Rp588,18 miliar di 2023. Diketahui penyebab penurunan tersebut disebabkan oleh rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) yang menurun signifikan.
RNTH pada 2023 mengalami penurunan sebanyak 26,92 persen menjadi Rp10,75 triliun dibandingkan pada tahun sebelumnya. Meski begitu, KPEI berhasil melakukan penyelesaian transaksi sebesar Rp4,05 persen, dengan efisiensi transaksi sebesar 55,17 persen.
“Namun demikian, Perusahaan berhasil mencatatkan kenaikan dari pendapatan usaha lainnya, yaitu pendapatan dari pengelolaan Dana Jaminan yang meningkat sebesar 99,35 persen dan pendapatan baru di tahun 2023 dari pengelolaan agunan sebesar Rp2,28 miliar,” ucap Lucia.
Peran KPEI
Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Antonius Herman Azwar mengungkapkan peran KPEI dalam memberikan perlindungan kepada investor di pasar modal Indonesia. "KPEI menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam penyelesaian transaksi bursa di pasar modal Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjutnya, KPEI memastikan proses kliring dan penjaminan berjalan efisien dan teratur, serta proses penyelesaian transaksinya berjalan wajar dan aman. “Dengan menjalankan peran ini sebaik-baiknya, KPEI secara tidak langsung turut memberikan perlindungan kepada investor yang bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring.
Kegiatan tersebut, di antaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan Anggota Kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan KPEI.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan bertujuan untuk membuat Anggota Kliring menjalankan perannya dengan tertib, sehingga memberikan rasa aman untuk investor di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik, serta menghindari aset investor dari risiko yang mungkin terjadi di Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Kliring,” ujar Antonius.
Lanjutnya, KPEI bersama institusi pasar modal lainnya turut berupaya memberikan perlindungan kepada investor, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor di pasar modal.
Selain itu, pihaknya berupaya menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.
“KPEI secara aktif bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor, terkait tata cara, peluang, sekaligus risiko bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius.
Melalui peran perlindungan investor di pasar modal, pihaknya berharap para investor dapat lebih bijaksana dan tidak ragu dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
“Investor diharapkan dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap risiko investasi dan cara pencegahannya, sehingga investor dapat lebih yakin dan bijaksana untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Antonius. (*)