Logo
>

KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Mewah Eks Bupati Kutai

Ditulis oleh KabarBursa.com
KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Mewah Eks Bupati Kutai

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM- Dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah.

    Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, lembaga tersebut telah mengamankan tidak kurang dari 91 unit kendaraan bermotor, termasuk di antaranya kendaraan mewah dari merek ternama seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz.

    Ali Fikri menjelaskan bahwa "ini adalah pembaruan komprehensif, secara keseluruhan, hingga hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan."

    Selain kendaraan, KPK juga berhasil menyita sekitar 30 jam tangan mewah dari merek seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot Big Bang. Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi di berbagai wilayah.

    Menurut Ali Fikri, sekitar 536 dokumen juga berhasil disita sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.

    Seluruh barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk pengelolaan lebih lanjut.

    Ali Fikri menambahkan bahwa KPK terus melakukan penelusuran terhadap aliran uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat sebagai bupati. Upaya perampasan aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

    Penghargaan dari Jokowi

    Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga terlibat dalam pencucian uang gratifikasi dari korupsi proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara, dengan total mencapai Rp436 miliar.

    Proses penelusuran aset menjadi lebih rumit karena Rita menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan kekayaannya, termasuk dengan menggunakan nama orang lain. Uang hasil korupsi tersebut juga telah diubah menjadi berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.

    Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018, setelah terbukti menerima gratifikasi dan suap dari pihak yang memohon izin dan mendapatkan proyek di Kutai Kartanegara.

    Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai tersangka pada hari Selasa, 26 September 2017. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari KPK, namun Rita diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar. Rita, yang merupakan putri dari mantan Bupati Kukar, Syaukani HR, juga dijadikan tersangka oleh KPK menjelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.

    Sebagai Bupati perempuan pertama di Indonesia, Rita telah diakui atas prestasinya yang mengesankan dengan menerima sejumlah penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015 atas komitmennya terhadap pembangunan kesejahteraan keluarga dan kependudukan di daerahnya. Rita juga diakui sebagai salah satu Inspirator Pembangunan Daerah 2017 oleh Pusat Kajian Keuangan Negara, yang penghargaannya diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

    Menurut data yang dikumpulkan dari Pemerintah Kabupaten Kukar, Rita memiliki gelar Phd dan menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Utara Malaysia (UUM) dengan cepat. Sebelum menjabat sebagai bupati, Rita pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar dari partai Golkar dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kalimantan Timur.

    Mimpi Rita adalah menjadikan Bahasa Inggris sebagai bahasa kedua di Kukar. Untuk mewujudkan ini, Rita menjalin kerja sama dengan University of Cambridge untuk mengembangkan Bahasa Inggris di wilayahnya. Selain itu, Rita memiliki selera musik yang unik, dengan menyukai musik cadas. Ia bahkan disebut sebagai sosok "Bupati Rocker" karena sering mendatangkan band rock internasional ke Kukar untuk dinikmati secara gratis oleh masyarakatnya.

    Meskipun demikian, kiprah Rita tidak luput dari kontroversi. Keterlibatannya dalam kasus korupsi telah mencoreng reputasinya, menimbulkan pertanyaan atas integritasnya sebagai pemimpin daerah. Dengan demikian, kasus hukumnya tidak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga menciptakan bayangan terhadap kinerja pemerintahan di wilayahnya.

    Sejak 2018 lalu, Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berfokus pada dua kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

    Pertama, KPK sedang menyelidiki Rita dalam dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, yang diduga diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2010.

    Kedua, Rita juga tengah diselidiki dalam kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya. Dalam kasus ini, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6,97 miliar.(*)

     

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi