KABARBURSA.COM - Setelah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dengan isu tiket mahal, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan dengan pemanggilan agen travel untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh maskapai tersebut.
Setelah menerima semua dokumen yang diberikan oleh maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk menilai perilaku maskapai dalam mematuhi putusan KPPU sebelumnya dan juga untuk menentukan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat di antara maskapai tersebut.
Pemanggilan ini khususnya bertujuan untuk memeriksa dinamika persaingan usaha, termasuk harga tiket yang dibebankan kepada konsumen dan masyarakat, serta informasi yang tidak secara tertulis disampaikan kepada KPPU, seperti kelas tiket yang tersedia, frekuensi penerbangan, dan hal lainnya.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.
Sebelumnya, tujuh maskapai telah dilakukan pemanggilan dari KPPU karena menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Proses pemanggilan dilaksanakan dari tanggal 28 Maret hingga 2 April 2024.
Hingga Jumat hari ini, enam maskapai hadir penuhi panggilan KPPU. Terdapai tiga maskapai yang sudah menyerahkan dokumen yang dimintakan, yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
Satu maskapai, PT Batik Air Indonesia, mangkir dan belum menyerahkan syarat dokumen dari diminta KPPU. Kementerian Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara juga diundang KPPU untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.