KABARBURSA.COM - Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech P2P lending atau pinjaman online mengalirkan pembiayaan mencapai Rp60,4 triliun pada 2024.
Data statistik P2P Lending periode Januari 2024 menunjukkan bahwa sekitar 2,94 persen dari total pembiayaan tersebut tergolong dalam kategori kredit macet, atau memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
OJK mencatat bahwa TWP90 fintech P2P lending pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 27 persen, mencapai Rp1,78 triliun dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp1,40 triliun.
Dalam menghadapi data ini, OJK telah mengatur bahwa fintech P2P lending tidak diperbolehkan melakukan write-off atau menghapus tagihan secara langsung karena sumber dana pendanaannya bukan berasal dari penyelenggara fintech P2P lending.
“Secara prinsip, tidak memungkinkan. Pihak yang berhak melakukan write-off dalam konteks fintech P2P lending adalah pemberi dana,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK.
Agusman menegaskan bahwa proses write-off hanya dapat dilakukan pada fintech P2P lending jika mendapat persetujuan dari pemberi dana, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.
Langkah perbaikan terhadap TKB90, menurutnya, termasuk tindakan pemberi dana untuk melakukan hapus buku dan hapus tagihan atas pendanaan yang mengalami wanprestasi.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.