Logo
>

KSPI Jateng Tanggapi Soal Gugatan Apindo Terhadap UMK

Ditulis oleh KabarBursa.com
KSPI Jateng Tanggapi Soal Gugatan Apindo Terhadap UMK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) tanggapi soal sidang gugatan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng terhadap UMK Jateng tahun 2024.

    Ketua KSPI Jateng, Aulia hakim berpendapat bahwa Apindo sendiri tak punya alasan khusus terkait gugatannya terhadap UMK yang sudah ditetapkan oleh  PJ Gubernur Jateng awal tahun.

    Terkait alasan gugatan tersebut, kata dia, bahwa ada dua Kabupaten/Kota yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang melanggar PP Nomer 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, lanjut dia, Apindo sendiri perlu belajar terkait regulasi tersebut.

    Sebab, kata dia dalam penetapan UMK  sudah ada kesepakatan antara pengusaha di Kota Semarang dan Jepara, tidak ada satupun pengusaha yang melontarkan surat keberatan kepada PJ Gubernur sebelum tanggal 30 November tahun kemarin.

    "Kami sangat mengapresiasi terhadap rekomendasi yang dilakukan Wali Kota sSemarang. Wali Kota Semarang sudah melihat dengan jelas bahwa daya beli yang sudah menurun di Kota Semarang ini dinaikan untuk menjaga daya beli itu, dengan kesepakatan para pengusaha yang ada di kota semarang." ucapnya baru-baru ini.

    Dengan ini, lanjut dia, pihaknya menyatakan dan mendorong untuk Apindo Jateng segera mencabut gugatan yang ia layangkan terkait posisinya di PTUN Semarang.

    Dia juga menanyakan terkait Legal Standing terhadap gugatan tersebut, yang mana, kata dia Apindo sendiri tak mempunyai keterwakilan di daerah Kabupaten Jepara.

    "Yang perlu kita cermati teman-teman ketika tadi disampaikan bahwa Apindo tidak punya wakil di jepara nah Apindo itu mewakili siapa," ucapnya.

    Ia juga berharap atas gugatan ini, majelis PTUN dapat memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya.

    Besaran UMK

    Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 561/57 Tahun 2023 masih menjadi perdebatan di kalangan berbagai pihak.

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait hal ini.

    SK tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, menetapkan UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

    Proses gugatan tersebut telah melewati beberapa putaran persidangan dan sekarang mendekati hasil putusan.

    Wakil Ketua DPP Apindo Jateng Bidang Advokasi dan Pembinaan Hukum, Daryanto, menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada SK Gubernur terkait UMK 2024. Gugatan mengklaim bahwa dalam penetapan UMK di dua Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

    “Dalam Pasal 26 terdapat formula penyusuaian kenaikan upah minimum berupa rumus. Kota Semarang dan Kabupaten Jepara diduga tidak mengikuti rumus tersebut,” ujar Daryanto pada Rabu, 12 Juni 2024.

    Menurutnya, berdasarkan berita acara dewan pengupahan Kota Semarang, kenaikan yang sesuai dengan ketentuan PP tersebut hanya sebesar 4,2 Persen. Namun, setelah SK Gubernur diterbitkan, kenaikan tersebut meningkat menjadi 6 persen.

    Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Jepara, di mana kenaikan yang semula 4,21 persen, setelah SK Gubernur terbit, meningkat menjadi 7,8 persen.

    “Selisih tersebut memberatkan pengusaha, terutama yang memiliki banyak tenaga kerja. Meskipun angka ini berubah setiap tahun, namun perhitungan yang harus dilakukan tetap menjadi beban,” jelasnya.

    Dalam pandangan Daryanto, kebijakan ini dianggap merugikan para pengusaha.

    “Kami memberikan koreksi sesuai dengan aturan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan warga negara,” tambahnya.

    Realisasi PAD Jateng

    Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2023 mencapai Rp25,369 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 4,97 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp24,167 triliun.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Pemprov Jateng membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan instansi terkait, untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

    “Upaya optimalisasi terus dilakukan, antara lain melalui penelusuran data objek pajak dan verifikasi faktual lapangan, guna memperoleh informasi potensi pendapatan daerah yang akurat,” kata Sumarno seperti dikutip, Selasa 11 Juni 2024.

    Selain itu, kata dia, pendayagunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta rintisan pembentukan lembaga pengelola aset yang fokus pada pemberdayaan dan pemanfaatan aset. Pemprov Jateng juga terus menggenjot kontribusi BUMD dalam mencapai pendapatan asli daerah (PAD).

    “Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan kinerja melalui implementasi good corporate governance, efisiensi dan efektivitas operasional, serta diversifikasi usaha,” bebernya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan laporan pelaksanan APBD merupakan bagian dari upaya penajaman kebijakan pemerintah, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Selain itu, mendukung pembangunan kabupaten/ kota melalui alokasi bantuan keuangan secara selektif. (byu/prm)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi