KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkap latar belakang dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
"Menjadi tindak lanjut dan aturan pelaksanaan dari mandat baru yang diberikan kepada OJK untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang diatur dan diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Hasan dalam Media Briefing di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2024.
Hasan menekankan bahwa pengaturan dan pengawasan dari OJK berupa adanya keseimbangan antara pengembangan ITSK dan mitigasi risiko dengan mengusung istilah balance regulatory framework.
"Kita istilahkan sebagai kerangka pengaturan berimbang antara motif pengembangan karena ITSK perlu sekali berkembang tapi di sisi lain seluruh risiko yang kita antisipasi menjadi perhatian utama," ujarnya.
POJK yang resmi diundangkan sejak tanggal 19 Februari 2024 itu, kata Hasan, diharapkan menjadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan teknologi sektor keuangan.
Langkahnya dapat berupa perlindungan terhadap konsumen, mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan ITSK, dan mengedepankan integritas pasar.
"Selain itu, POJK 3/2024 ini juga berupaya mengatur perilaku pelaku usaha pasar keuangan dalam bentuk market conduct," ungkapnya.
Terakhir, Hasan menuturkan bahwa POJK akan menjadi pengatur dan penjaga pelaksanaan ITSK seluruh sistem keuangan secara keseluruhan. (ari/prm)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.