KABARBURSA.COM - PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan langkah restrukturisasi internal melalui pengalihan saham antar entitas anak usaha. Manuver ini bersifat konsolidatif. Tujuannya, merapikan arsitektur portofolio dan mempertegas orientasi bisnis.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 24 Februari 2026, disebutkan bahwa PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN) mengalihkan 51 persen kepemilikan sahamnya di PT Lintas Kelola Bersama (LKB) kepada PT Petrosindo Investama Sinergi (PIS). Nilai transaksi mencapai Rp2,55 miliar, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Saham No. 33 yang diteken di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn di Jakarta Timur.
Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan bagian dari penataan internal guna menyelaraskan fokus portofolio anak usaha. Terutama dalam menopang akselerasi dan ekspansi lini jasa pertambangan perseroan. Restrukturisasi ini dirancang sebagai langkah taktis. Bukan sekadar administrasi korporasi.
Manajemen menegaskan, transaksi tersebut tidak mengubah pengendalian akhir atas entitas terkait. PIN dan PIS pada dasarnya berada dalam orbit kepemilikan yang sama, yakni hampir sepenuhnya dimiliki oleh Petrosea. Dengan demikian, kontrol strategis tetap terkonsolidasi.
Langkah ini diyakini akan memberikan implikasi positif terhadap kinerja perseroan. Optimalisasi sinergi operasional antar entitas anak diharapkan menciptakan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan daya ungkit bisnis secara agregat.
Dari sisi regulasi, aksi korporasi ini tidak tergolong sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun demikian, perseroan tetap menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan POJK 42/2020. Kepatuhan tetap menjadi pijakan.
Sebagai gambaran struktur kepemilikan, LKB sebelumnya dimiliki secara tidak langsung sebesar 51 persen oleh perseroan melalui PIN. PIN sendiri dikuasai langsung sebesar 99,99 persen oleh perseroan. Adapun PIS, entitas penerima saham, dimiliki secara tidak langsung sebesar 100 persen oleh perseroan. Struktur boleh bertransformasi. Kendali tetap terpusat.(*)