Logo
>

Lapor SPT Tahunan Dari Rumah Saja, Bagaimana?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Lapor SPT Tahunan Dari Rumah Saja, Bagaimana?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menghadapi masa pelaporan pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan solusi baru untuk memudahkan masyarakat. Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP mengajak masyarakat untuk melaporkan pajak secara mudah dengan menggunakan layanan E-Filing.

    Postingan tersebut menekankan bahwa tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena kini pelaporan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, langsung dari rumah. Dengan menggunakan layanan E-Filing yang tersedia di pajak.go.id, masyarakat dapat dengan cepat dan efisien melaporkan SPT Tahunan mereka.

    [embed]https://www.instagram.com/reel/C3mDRljS8n4/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==[/embed]

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat, sekaligus memudahkan proses administrasi bagi para wajib pajak. Melalui E-Filing, para wajib pajak tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus pelaporan pajak secara konvensional. Cukup dengan mengakses situs pajak.go.id, mereka dapat melaporkan pajak mereka dengan cepat dan tanpa kerumitan.

    Selain memperkenalkan layanan E-Filing, DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pajaknya agar memenuhi kewajiban secara tepat waktu. Dengan demikian, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, serta memberikan layanan yang lebih baik dan efisien dalam administrasi perpajakan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi