KABARBURSA.COM - Libur Hari pemungutan Suara Pemilu, yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024, para pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan upah kerja lembur.
Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024, menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," demikian bunyi surat edaran seperti dikutip Rabu, 7 Februari 2024.
Selain mengatur tentang ketentuan libur dan hari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan ketentuan untuk memastikan bahwa hak buruh dan pekerja dibayar sesuai aturan. Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.