Logo
>

Lokasi ini Terlarang Spanduk Kampanye saat Pilkada Jakarta

Ditulis oleh KabarBursa.com
Lokasi ini Terlarang Spanduk Kampanye saat Pilkada Jakarta

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali tentang sejumlah titik di ibu kota yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye Pilkada Jakarta.

    Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pemasangan dan penempatan alat peraga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    "Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin pada Jumat 10 Mei 2024.

    Arifin menegaskan bahwa setelah perizinan diberikan, harus diingat bahwa ada kawasan atau jalan tertentu yang diberikan izin secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.

    "Beberapa kawasan atau jalan yang termasuk dalam kategori white area, seperti sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir H Juanda," bebernya.

    Arifin menambahkan bahwa aturan terkait pemasangan dan penempatan alat peraga sudah diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53. Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik yang akan memasang alat peraga, diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut. "Marilah kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur, dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi