KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin mengokohkan diri untuk mengemban tugas baru sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023, yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan akan diberlakukan pada 12 Januari 2028.
"Persiapan LPS terus berjalan dengan koordinasi yang kuat bersama Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Kami memastikan kesiapan kami begitu pelaksanaan PPP dimulai," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta Kamis 22 Maret 2024
LPS telah menggarap draf peraturan pelaksanaan sesuai dengan UU P2SK, mencakup berbagai aspek regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti mengenai iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan, serta lini usaha yang menjadi fokus penjaminan. Selain itu, aspek-aspek regulasi dalam Peraturan LPS (PLPS) juga telah disusun, termasuk kriteria persyaratan dan ketentuan lebih lanjut tentang proses likuidasi perusahaan asuransi.
Sesuai amanat UU P2SK, peraturan pelaksanaan tersebut harus selesai dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU atau pada tanggal 2 Januari 2025.
"Dalam menyusun draf dan RPLPS sesuai dengan amanat UU P2SK, LPS juga secara aktif berdiskusi dan menerima masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi, serta para ahli di bidang asuransi," tambah Purbaya.
Selain persiapan regulasi, LPS, bersama Kementerian Keuangan dan OJK, juga tengah menggodok peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama untuk mendukung implementasi PPP, dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian bagi karyawan.
Dalam upaya memperkuat organisasi, LPS telah melakukan perubahan struktur, termasuk menambah satu posisi Dewan Komisioner yang khusus membidangi PPP dan mengisi posisi SDM yang terkait dengan PPP.
Selain itu, pada Oktober 2023, LPS resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari 25 lembaga penjamin asuransi dari 22 negara. Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat dengan mudah memperoleh informasi dan berbagi pengalaman dengan anggota lain tentang pelaksanaan penjaminan asuransi di berbagai negara.
"Untuk mendukung implementasi PPP, LPS telah menjalin kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), termasuk dengan melakukan pertukaran pegawai antara kedua lembaga sejak akhir tahun 2023," ungkap Purbaya.
Selanjutnya, LPS juga berencana untuk berkolaborasi dengan lembaga penjamin simpanan Malaysia (PIDM) dan berencana melakukan pertukaran pegawai dengan lembaga tersebut.