KABARBURSA.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan kewajiban dari Wajib Pajak (WP) pribadi sudah ditutup pada 31 Maret 2024. Sementara untuk WP badan, batas lapor pada 30 April 2024.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT bersifat wajib. Itu artinya, hukuman sanksi bakal diterima bagi WP yang tidak melapor. Adapun terdapat beberapa sanksi yang berlaku, mulai dari administrasi hingga pidana.
Pemberian sanksi tesebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP tidak melapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk WP pribadi, serta Rp1 juta bagi WP badan.
Sementara untuk sanksi pidana juga tertuang pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang berbunyi setiap orang yang sengaja atau tidak melaporkan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara maka dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana berupa penjara tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat 12.987.904 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga masa akhir pelaporan pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, dikutip Selasa 2 April 2024.