KABARBURSA.COM – Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa wacana penghapusan data kendaraan yang tidak dibayar pajak kendaraannya selama dua tahun berturut-turut oleh pihak kepolisian sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekadar informasi, regulasi terkait dengan penghapusan data kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 7 UU tersebut dijelaskan terkait dengan penghapusan data kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak registrasi sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
“UU ini sudah sejak zaman SBY diundangkan, namun tampaknya pemerintah masih ragu melaksanakannya karena berbagai pertimbangan sosial politik,” kata Yannes kepada Kabar Bursa, Senin, 5 Juli 2024.
Menurutnya, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk mendorong pemilik kendaraan lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ancaman penghapusan data kendaraan tersebut, lanjut dia, adalah untuk memberi motivasi kepada pemilik kendaraan agar jangan sampai kehilangan hak atas kendaraan mereka.
“Jika lebih banyak pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu, maka PAD dari sektor PKB dapat meningkat,” katanya.
Yannes mengungkapkan, sosialisasi pengembangan inovasi layanan pajak telah diinisiasi sejak tahun 2012 oleh semua Samsat di Indonesia. Jika ancaman ini sampai keluar, kata dia, artinya pendekatan dan inovasi Samsat tidak mendapat respons yang baik dari masyarakat.
“Sebagai gambaran, sebenarnya sudah 15 tahun implementasi kebijakan ini ditunda-tunda. Permasalahannya selalu dibenturkan kepada masalah sosial-ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara peningkatan layanan Samsat secara elektronik dinilai sudah tidak dapat meningkatkan pemasukan kas daerah melalui cara yang lebih lembut. Ia menilai, masyarakat masih banyak yang abai terhadap imbauan untuk membayar pajak kendaraan.
Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengungkapkan bahwa kendaraan tidak membayar daftar ulang (KTMDU) terus meningkat di 38 provinsi.
“Masyarakat harus taat pajak jika pembangunan negara mau bagus, karena 34-75 persen pandapatan asli daerah (PAD) tidap provinsi berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB),” ungkapnya.
Rendahnya pemasukan dari PKB disebut dapat menghambat pembangunan. Karena, menurut dia, pertumbuhan industri bernilai tambah yang seharusnya jadi penopang ekonomi daerah dan berakumulasi pada pembangunan nasional cenderung tidak berjalan dengan baik.
“Kita bisa terjebak pada deindustrialisasi dini. Kelompok middle income class kita saat ini semakin terpuruk dan semakin matab (makan tabungan). Hal ini tampaknya menjadi isu utama yang harus diselesaikan oleh kabinet baru nanti,” tuturnya.
Syarat Penghapusan Data Kendaraan
Polisi akan segera mendata kendaraan yang surat tanda nomor kendaraan atau STNK-nya mati akibat tidak dibayar pajaknya selama dua tahun berturut-turut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghapus data kendaraan yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut.
Selain mendorong masyarakat untuk taat pajak, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) oleh pemilik kendaraan bertujuan untuk akurasi data kendaraan.
Pihak Korlantas Polri akan memulai menghapus data kendaraan mulai dari kendaraan yang sudah ada di kantor polisi atau kendaraan sitaan. Kriteria kendaraan yang akan dihapus datanya adalah barang bukti laka, tindak kejahatan dan pelanggaran lalu lintas.
Aan mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa motornya pernah hilang, ditahan akibat melanggar lalu lintas, dan digunakan untuk tindak kejahatan, agar segera menginventaris kendaraannya lagi sebelum dihapus permanen.
“Kalau data ranmor sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh polisi,” kata Aan.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera bayar pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Aan, penghapusan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat, terutama agar tidak lagi membayar pajak kendaraan yang sudah tidak dipakai, rusak berat.
“Jika tidak dihapuskan, ada beban pajak, ada beban ekonomi yang harus ditanggung pemilik (kendaraan),” ujarnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian baru saja menandatangani penghapusan data kendaraan yang diminta oleh pemilik kendaraan bermotor. Adapun syarat penghapusan data ini adalah kendaraannya rusak berat karena kecelakaan dan kendaraan yang akan diubah status kepemilikannya dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang.(*)