KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas atau menaikkan harga tiket penerbangan secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik harga yang tidak wajar selama musim mudik, yang dapat memberatkan masyarakat yang ingin pulang kampung atau bepergian selama liburan Lebaran. Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tarif penerbangan selama musim mudik tetap dalam batas yang wajar dan terjangkau bagi semua orang.
“Berkaitan dengan tarif batas atas saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen bisnis itu sendiri,” kata Budi usai menghadiri rapat kerja (Raker) Persiapan Mudik Lebaran 2024 dengan Komisi V di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta 2 April 2024.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada maskapai agar menaati aturan tarif batas yang berlaku. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan menindak tegas maskapai penerbangan tersebut.
“Sudah saya tegaskan, kami sudah memperingatkan Airlines agar menaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tarif batas tersebut hanya berlaku pada kategori ekonomi. Sementara untuk kategori bisnis menjadi kewenangan masing-masing maskapai. “Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis, kewenangan Airlines untuk melakukan pentarifan,” tutup dia.