KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum akhir Maret 2024.
"Ini tinggal lima hari menjelang penutupan Maret. Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
"Untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu untuk membayar pajak," sambungnya.
Menurut Sri Mulyani, pajak merupakan komponen yang sangat penting bagi menjalankan kegiatan bernegara. Salah satunya adalah membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Terutama bagi masyarakat kita yang mendapatkan dukungan dari pemerintah, terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu," ujar mantan Direktur Bank Dunia (World Bank) ini.
Selain itu, lanjut dia, pajak juga berguna untuk penyelenggaraan infrastruktur umum yg memang dibutuhkan untuk semua pelaku ekonomi.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, sebanyak 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Angka tersebut mencakup 9,86 juta wajib pajak orang pribadi dan 297 ribu wajib pajak badan.
Dijelaskan, bahwa pelaporan SPT orang pribadi tumbuh sebesar 8,35 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, sementara SPT badan tumbuh sebesar 4,71 persen dari periode yang sama tahun 2023. (yog/adi)